JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjelaskan alasan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di Jawa Barat tidak dapat dibayarkan penuh, meski anggaran sebenarnya telah tersedia.
Penjelasan ini disampaikan menyusul keluhan sejumlah PPPK paruh waktu yang menerima THR jauh di bawah satu kali gaji, bahkan hanya berkisar ratusan ribu rupiah menjelang Lebaran 2026.
Menurut Dedi, kendala utama bukan pada ketersediaan anggaran, melainkan tidak adanya dasar hukum untuk mencairkan dana di luar ketentuan yang berlaku.
“Begitu saya nanti membayarkan melanggar Peraturan Pemerintah, besok yang melaporkan saya mereka juga,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran THR bagi PPPK, namun pencairannya harus mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.





