JABARNEWS | BANDUNG – Status tanggap darurat bencana di Kabupaten Garut resmi diperpanjang hingga 15 Mei 2026. Keputusan ini diambil karena penanganan dampak bencana, terutama pada infrastruktur dan permukiman warga, belum sepenuhnya selesai.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Garut, Aah Anwar Saefuloh, mengatakan perpanjangan dilakukan selama 14 hari dari masa sebelumnya.
“Kita memperpanjang 14 hari masa tanggap darurat ini,” ujarnya di Garut, Senin (4/5/2026).
Bencana hidrometeorologi yang dipicu cuaca ekstrem pada awal April 2026 menyebabkan banjir dan tanah longsor di berbagai wilayah. Dampaknya tidak hanya merusak fasilitas umum, tetapi juga permukiman warga, sehingga mengganggu aktivitas sehari-hari.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Garut menetapkan status tanggap darurat sejak 18 April hingga 1 Mei 2026 untuk mempercepat penanganan. Selama periode tersebut, berbagai langkah telah dilakukan, mulai dari pembersihan lingkungan, perbaikan rumah rusak, penyediaan hunian sementara, hingga perbaikan jembatan dan tembok penahan tanah.





