JABARNEWS | CIREBON – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, potensi peredaran uang palsu dalam jumlah besar nyaris terjadi di wilayah Cirebon. Nilainya tidak main-main, ditaksir mencapai Rp12 miliar, yang berpotensi merugikan masyarakat di tengah tingginya transaksi tunai saat Lebaran.
Aksi tersebut berhasil digagalkan aparat kepolisian setelah mengungkap praktik produksi uang palsu di sebuah rumah warga di Kecamatan Gegesik. Tempat itu diduga menjadi pusat pencetakan uang ilegal yang beroperasi secara tersembunyi.
Dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Selasa (17/3/2026), polisi memperlihatkan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp100.000. Sejumlah lembar sudah dalam kondisi siap edar, sementara lainnya masih dalam bentuk cetakan besar yang belum dipotong.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap seorang pria berinisial S yang diduga sebagai pelaku utama saat tengah mencetak uang palsu.
Ia menegaskan, pengungkapan ini mencegah dampak besar terhadap perekonomian, khususnya bagi masyarakat kecil yang rentan menjadi korban.





