JABARNEWS | MAJALENGKA – Porsi belanja pegawai di Kabupaten Majalengka kini melampaui ambang batas yang ditetapkan pemerintah pusat.
Kondisi ini memicu kekhawatiran, mengingat aturan pembatasan maksimal 30 persen dari APBD harus diterapkan paling lambat pada 2027.
Kebijakan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Meski sudah lama ditetapkan, implementasinya masih menjadi tantangan di banyak wilayah.
Sekretaris Daerah Majalengka, Aeron Randi, mengungkapkan bahwa saat ini belanja pegawai di daerahnya telah mencapai sekitar 38 persen dari total APBD.





