Daerah

Belanja Pegawai Tembus 38 Persen, Pemda Majalengka Cari Solusi

×

Belanja Pegawai Tembus 38 Persen, Pemda Majalengka Cari Solusi

Sebarkan artikel ini
Pemkab Majalengka
Para pegawai Pemkab Majalengka mengikuti apel. (foto: humas)

JABARNEWS | MAJALENGKA – Porsi belanja pegawai di Kabupaten Majalengka kini melampaui ambang batas yang ditetapkan pemerintah pusat.

Kondisi ini memicu kekhawatiran, mengingat aturan pembatasan maksimal 30 persen dari APBD harus diterapkan paling lambat pada 2027.

Baca Juga:  Warganya Terancam Hukuman Berat di Ethiopia, Ini Kata Bupati Majalengka

Kebijakan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Meski sudah lama ditetapkan, implementasinya masih menjadi tantangan di banyak wilayah.

Baca Juga:  Banyak Sawah di Plered Terendam Air

Sekretaris Daerah Majalengka, Aeron Randi, mengungkapkan bahwa saat ini belanja pegawai di daerahnya telah mencapai sekitar 38 persen dari total APBD.

Baca Juga:  Belasan Kades di Majalengka Geruduk SMAN Jatitujuh, Protes Penerimaan Siswa Baru
Pages ( 1 of 3 ): 1 23