JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah resmi menerapkan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan solar mulai Rabu (1/4/2026). Kebijakan ini mengatur batas maksimal pengisian harian, terutama bagi kendaraan roda empat.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditetapkan pada 30 Maret 2026 dan mulai berlaku awal April.
Anggota Komite BPH Migas, Fathul Nugroho, membenarkan adanya beleid tersebut. Namun, ia belum merinci isi kebijakan dan meminta publik menunggu penjelasan resmi dari pemerintah.
“Mohon menunggu keterangan resmi, rencananya akan disampaikan siang ini atau besok,” ujarnya melalui pesan tertulis seperti dikutip dari Tempo.co, Selasa (31/3/2026).
Sementara itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, serta Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang diajukan.





