JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah pusat menetapkan pola kerja baru bagi aparatur sipil negara (ASN) di daerah. Kebijakan ini ditandai dengan terbitnya surat edaran Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, yang mengatur pelaksanaan kerja dari rumah atau work from home (WFH).
Surat edaran tersebut diteken pada 31 Maret 2026 dan ditujukan kepada seluruh kepala daerah di Indonesia. Aturan ini menjadi bagian dari upaya mendorong perubahan budaya kerja di lingkungan pemerintah daerah.
“Kami sudah menandatangani surat edaran per tanggal 31 Maret hari ini,” kata Tito dalam konferensi pers virtual, Selasa, 31 Maret 2026.
Berdasarkan ketentuan itu, ASN di daerah mulai menjalankan WFH satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat. Kebijakan ini resmi berlaku sejak 1 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan.
Selain pengaturan pola kerja, pemerintah daerah juga didorong mempercepat penerapan layanan digital. Sistem seperti e-office, tanda tangan elektronik, absensi digital, hingga Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) menjadi bagian penting dalam mendukung fleksibilitas kerja tersebut.





