JABARNEWS | BANDUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung resmi menetapkan Direktur Umum PT Bandung Daya Sentosa (BDS), berinisial YB, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan ayam potong.
Perusahaan pelat merah milik Pemerintah Kabupaten Bandung tersebut diduga terlibat dalam penyimpangan kerja sama suplai boneless dada ayam tahun 2024 yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bandung, Akhmad Fakhri, menyatakan bahwa penahanan YB dilakukan setelah tim penyidik menemukan alat bukti yang kuat.
Proses panjang telah dilalui sebelum jaksa mengambil keputusan untuk menjebloskan petinggi BUMD tersebut ke sel tahanan.
”Penetapan tersangka ini sudah melalui serangkaian tindakan penyidikan. Kami sudah memeriksa saksi kurang lebih sekitar 40,” ujar Akhmad Fikri, Selasa (14/4/2026).





