JABARNEWS | SUMEDANG – Praktik ilegal penyalahgunaan distribusi gas LPG bersubsidi di wilayah Tanjungsari berhasil diungkap aparat kepolisian. Modus yang digunakan pelaku adalah memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram untuk dijual kembali dengan harga non-subsidi.
Pengungkapan kasus ini dilakukan Unit Tipidter Satreskrim Polres Sumedang dalam operasi yang berujung pada penggerebekan lokasi serta penyitaan sejumlah barang bukti.
Dalam keterangan resmi, polisi menjelaskan pelaku melakukan “penyuntikan” gas secara manual menggunakan alat modifikasi berupa pipa besi. Gas dari tabung subsidi dipindahkan ke tabung non-subsidi untuk memperoleh keuntungan dari selisih harga.
“Praktik penyuntikan gas secara ilegal ini sangat berisiko. Selain pelanggaran hukum, ada ancaman keselamatan jiwa karena mengabaikan standar keamanan,” tegas pihak kepolisian.
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan 18 tabung LPG 12 kilogram yang telah terisi, 13 tabung kosong siap isi, serta puluhan tabung LPG 3 kilogram yang digunakan sebagai sumber gas.





