JABARNEWS | JAKARTA – Eskalasi krisis ketenagakerjaan di sektor media mencapai titik kritis pada peringatan May Day 2026. Hal ini ditandai dengan lonjakan tajam angka pemutusan hubungan kerja (PHK) yang merenggut mata pencaharian 922 jurnalis dalam dua tahun terakhir. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) memperingatkan bahwa tren buruk ini diprediksi akan terus memuncak sepanjang 2026. Ancaman ini menyusul langkah sejumlah korporasi media besar yang mulai mengeksekusi pemutusan kontrak massal di tengah minimnya transparansi dan pengabaian hak pesangon pekerja.
Ironi Pesta di Atas Puing Kesejahteraan
Setiap 1 Mei, perayaan Hari Buruh Internasional atau May Day kerap identik dengan panggung hiburan dan seremoni pemerintah. Namun, bagi ribuan pekerja media, perayaan ini terasa hambar. Realitas di lapangan justru menunjukkan kondisi yang kontras dengan kemeriahan tersebut.
Persoalan mendasar buruh media hingga kini belum tersentuh solusi konkret. Di balik gemerlap industri, banyak jurnalis masih bergulat dengan upah rendah dan status kerja yang menggantung. Akibatnya, seremoni tahunan ini hanya menjadi penutup luka lama yang kian menganga di sektor pers.
Lonjakan Angka PHK yang Mengkhawatirkan
Data yang dihimpun AJI menunjukkan potret buram industri pers nasional. Sepanjang tahun 2025, sebanyak 549 jurnalis kehilangan pekerjaan akibat PHK. Angka ini naik signifikan dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 373 orang korban.
Akumulasi dalam dua tahun terakhir mencapai 922 pekerja media. Tren ini menunjukkan pemburukan yang sangat cepat dalam waktu singkat. “Kondisi kerja jurnalis di Indonesia masih jauh dari layak, mulai dari upah rendah hingga status kerja yang tidak pasti,” tulis AJI dalam catatan resminya. Kondisi ini terutama memukul para kontributor dan pekerja lepas yang tidak memiliki jaring pengaman hukum yang kuat.
Modus Pelanggaran Hak di Balik Pemutusan Kerja
Mengapa krisis ini kian parah? Selain faktor disrupsi industri, AJI menemukan berbagai pelanggaran prosedural dalam proses pemecatan. Banyak perusahaan media mengabaikan dialog partisipatif dengan para pekerjanya.
Selain itu, proses PHK seringkali dilakukan secara tertutup tanpa transparansi yang jelas. Dampaknya, banyak pekerja menerima pesangon di bawah ketentuan undang-undang yang berlaku. Krisis ini semakin nyata karena sejumlah media besar dilaporkan akan terus melanjutkan pemutusan kontrak massal hingga akhir 2026. Fakta ini menegaskan bahwa besarnya skala industri tidak menjamin perlindungan bagi pekerjanya.
Kerapuhan Pekerja di Tengah Industri Raksasa
Bagaimana jurnalis bisa bertahan jika standar upah saja tidak jelas? Hingga kini, banyak jurnalis—khususnya di daerah—masih dibayar berdasarkan jumlah konten atau berita tanpa standar minimum. Ketidakpastian ini diperparah dengan status kontrak yang tidak memiliki kepastian hukum jangka panjang.
Meskipun terdapat ribuan perusahaan media yang terdaftar di Dewan Pers, perlindungan terhadap buruh media tetap menjadi titik lemah. Jika praktik ini terus dibiarkan, kualitas informasi publik akan terancam karena jurnalis bekerja di bawah bayang-bayang ketakutan kehilangan mata pencaharian.
Infografis : Catatan Hitam Buruh Media 2024-2026
- Total Korban PHK (2024-2025): 922 Jurnalis.
- Tren Kenaikan: 373 orang (2024) naik menjadi 549 orang (2025).
- Prediksi 2026: Gelombang PHK massal di sejumlah media besar terus berlanjut.
- Masalah Utama: Upah rendah, status kerja tidak pasti (kontributor/freelance), dan pesangon di bawah standar.
- Pelanggaran Prosedur: PHK tidak transparan dan minim dialog partisipatif dengan pekerja.
Sumber : Siaran Pers AJI (1 Mei 2026)





