Daerah

Kabar Baik! Wali Kota Bandung Batasi Sif Sekolah di SPMB 2026, Ini Aturan Barunya

×

Kabar Baik! Wali Kota Bandung Batasi Sif Sekolah di SPMB 2026, Ini Aturan Barunya

Sebarkan artikel ini
Kabar Baik! Wali Kota Bandung Batasi Sif Sekolah di SPMB 2026, Ini Aturan Barunya
Ilustrasi aktivitas belajar mengajar di salah satu SMP di Bandung yang kini dibatasi maksimal dua sif.

JABARNEWS | BANDUNG — Pemerintah Kota Bandung resmi menetapkan kebijakan baru dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 dengan membatasi operasional kegiatan belajar mengajar maksimal dua sif bagi jenjang SD dan SMP. Langkah strategis yang mulai diberlakukan pada 4 Mei mendatang ini diambil untuk mengoptimalkan kualitas pembelajaran serta memastikan kenyamanan siswa di lingkungan sekolah.

​Penataan Jadwal dan Kualitas Belajar

​Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa perubahan ini merupakan komitmen pemerintah dalam memperbaiki mutu pendidikan. Melalui aturan baru tersebut, sekolah tidak lagi diizinkan menggelar jam pelajaran yang terbagi dalam banyak sesi.

​”SPMB kita akan mulai tanggal 4 Mei dan selesai pada 13 Juli. Akan ada beberapa perubahan, salah satunya sekolah SD dan SMP maksimum hanya boleh dua sif,” ujar Farhan saat memberikan keterangan di Balai Kota Bandung, Kamis (30/4/2026).

Baca Juga:  Tanpa Rp90 M, Bandung Terancam Krisis Sampah di Awal Tahun 2026

​Farhan menjelaskan bahwa pembagian waktu hanya akan terdiri dari kelas pagi dan siang. Menurutnya, skema ini sangat efektif untuk mengurangi kepadatan jumlah siswa dalam satu waktu sekaligus menjaga fokus pengajaran.

​Tantangan Ketatnya Standar Seleksi

​Meskipun bertujuan mulia, implementasi kebijakan ini menghadapi tantangan besar pada aspek kesiapan lembaga pendidikan. Farhan mengakui bahwa standar yang ditetapkan pemerintah cukup tinggi sehingga belum banyak pihak yang mampu memenuhinya.

​Hal tersebut berakibat pada minimnya partisipasi lembaga dalam skema ini. Wali Kota menyebutkan bahwa dari sekitar 85 lembaga yang diundang, hanya sebagian kecil yang merespons secara positif. “Syaratnya memang ketat sekali, tidak semua lembaga bisa menyanggupi,” kata Farhan.

​Hingga saat ini, baru sekitar empat lembaga yang menunjukkan minat serius untuk bergabung. Namun, pemerintah terus berupaya mendorong keterlibatan lembaga lain agar cakupan program ini lebih luas.

Baca Juga:  Bupati Anne Ratna Mustika Bagi-bagi Motor Hingga Laptop di Hardiknas 2023

​Pengajuan Perpanjangan Masa Pendaftaran

​Guna mengantisipasi minimnya peserta dan memastikan seleksi berjalan maksimal, Pemkot Bandung telah berkomunikasi dengan pemerintah pusat. Fokus utamanya adalah meminta kelonggaran waktu terkait tenggat pendaftaran.

​Pemerintah kota mengusulkan perpanjangan waktu pendaftaran hingga satu bulan setelah jadwal awal pada 6 Mei mendatang. Langkah ini dianggap penting agar proses verifikasi dan seleksi lembaga berjalan lebih optimal tanpa terburu-buru.

​”Kita sudah mengajukan perpanjangan deadline sekitar satu bulan setelah 6 Mei,” jelas Farhan menambahkan.

​Komitmen Transparansi Pendidikan Bandung

​Di sisi lain, koordinasi lintas instansi terus diperkuat untuk memastikan transisi sistem ini berjalan mulus. Pemerintah menjamin bahwa seluruh tahapan SPMB akan dilakukan secara terbuka.

Baca Juga:  Soal Pemilu 2024, Muhammad Farhan: Kita Bangun Struktur Kaderisasi ke Level Kelurahan

​Wali Kota berharap perubahan pola sif dan penyesuaian sistem penerimaan ini mampu menciptakan iklim pendidikan yang lebih tertib. Selain itu, aspek transparansi menjadi prioritas utama agar masyarakat mendapatkan hak pendidikan yang adil. Upaya ini diharapkan dapat memberikan dampak jangka panjang bagi standar kualitas SD dan SMP di Kota Bandung.

Ringkasan Informasi (Infografis)

  • Jadwal Utama: SPMB dimulai 4 Mei hingga 13 Juli 2026.
  • Aturan Baru: Sekolah SD & SMP wajib maksimal 2 sif (pagi dan siang).
  • Tujuan: Mengurangi kepadatan kelas dan meningkatkan kualitas belajar.
  • Status Lembaga: Baru 4 dari 85 lembaga yang memenuhi syarat ketat.
  • Update Terkini: Pemkot Bandung mengajukan perpanjangan pendaftaran 1 bulan ke pusat. (Red)

Sumber: Siaran Pers Diskominfo Kota Bandung