JABARNEWS | BANDUNG – Penyalahgunaan kewenangan jabatan dalam pusaran proyek di Kabupaten Bekasi mencapai titik nadir setelah jaksa KPK menjerat Bupati nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor. Dengan dakwaan suap Rp12,4 miliar, ‘Duo Kunang’ kini menghadapi risiko yuridis terberat: pidana penjara seumur hidup.
Tirai Gelap di Balik Dana Pelantikan
Skandal ini bermula dari temuan aliran dana yang sangat spesifik. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ade Azharie, membeberkan bahwa praktik lancung ini tidak terjadi secara spontan.
Awalnya, Ade Kuswara Kunang diduga menerima uang sebesar Rp500 juta dari seorang pengusaha bernama Sarjan. Mirisnya, uang tersebut dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan biaya pelantikan dirinya sebagai bupati terpilih.
Namun, transaksi ini rupanya hanya menjadi “pintu masuk”. Hubungan transaksional tersebut terus berlanjut hingga membentuk pola suap sistematis guna mengamankan berbagai proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Konstruksi Suap Ayah dan Anak
Bagaimana modus operandi ini bekerja? Jaksa mengungkap adanya pembagian peran yang rapi antara bupati nonaktif dan ayahnya, HM Kunang. Ade Azharie menjelaskan bahwa terdakwa Ade meminta pengusaha Sarjan untuk berkoordinasi langsung dengan HM Kunang melalui perantara bernama Sugiarto.
Langkah ini bertujuan membuka akses eksklusif terhadap proyek-proyek Pemda. HM Kunang dinilai memiliki posisi strategis yang mampu mengondisikan distribusi pekerjaan di Bekasi.
”Total uang yang diterima kedua terdakwa mencapai Rp12,4 miliar,” tegas Jaksa Ade Azharie dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (4/5/2026). Secara rinci, Ade Kuswara disebut mengantongi Rp11,4 miliar secara bertahap, sementara sang ayah menerima jatah Rp1 miliar.
Jerat Pasal “Maut” bagi Penyelenggara Negara
Keputusan jaksa menyematkan Pasal 12 huruf a UU Tindak Pidana Korupsi bukan tanpa alasan kuat. Jaksa menilai seluruh unsur pidana telah terpenuhi secara meyakinkan.
Pertama, status terdakwa adalah penyelenggara negara aktif saat peristiwa terjadi. Kedua, terdapat bukti penerimaan hadiah atau janji yang tidak wajar. Jaksa menegaskan bahwa terdakwa patut menduga uang miliaran tersebut diberikan untuk memengaruhi kebijakan jabatan mereka.
Akibatnya, posisi hukum Duo Kunang berada di ujung tanduk. Pasal ini tidak main-main; ancaman hukumannya dimulai dari minimal 4 tahun hingga penjara seumur hidup. Jaksa berkeyakinan bahwa aliran dana tersebut bukan sekadar transaksi privat, melainkan upaya nyata penyalahgunaan kewenangan.
Alibi Pinjaman di Balik Meja Hijau
Di sisi lain, kubu terdakwa memilih strategi bertahan yang kontras. Ketua tim kuasa hukum, Yusnaniar, memastikan pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa.
Meskipun mengakui ada poin-poin yang menyudutkan kliennya, Yusnaniar mencoba mematahkan narasi suap tersebut dengan argumen hubungan keperdataan.
“Sebenarnya itu pinjaman uang yang akan dibayarkan oleh klien kami,” ujar Yusnaniar usai persidangan. Strategi pembelaan ini bertujuan menggeser delik suap menjadi hubungan utang-piutang biasa guna menggugurkan unsur pidana korupsi.
Majelis hakim telah menetapkan sidang lanjutan pada 11 Mei 2026 untuk masuk ke tahap pembuktian yang lebih mendalam.(Red)
Infografis Kasus: Skandal Duo Kunang
- Terdakwa Utama: Ade Kuswara Kunang (Bupati Bekasi Nonaktif) & HM Kunang (Ayah).
- Total Gratifikasi/Suap: Rp12,4 Miliar.
- Rincian Aliran: Rp11,4 Miliar (Ade) & Rp1 Miliar (HM Kunang).
- Penyuap: Pengusaha Sarjan (Sidang terpisah).
- Modus Operandi: Pengondisian proyek Pemda Bekasi melalui akses “pintu belakang”.
- Pasal Keramat: Pasal 12 huruf a UU Tipikor.
- Ancaman Maksimal: Penjara Seumur Hidup.





