JABARNEWS| BANDUNG – Sikap kooperatif dan penyesalan mendalam menjadi juru selamat bagi pengusaha Bekasi, Sarjan, dari jeratan hukuman yang lebih berat. Meski terbukti mengalirkan suap ijon proyek, jaksa KPK “hanya” melayangkan tuntutan 2 tahun 3 bulan penjara setelah mempertimbangkan kejujuran terdakwa yang tak berbelit-belit serta komitmennya menghargai muruah persidangan.
Dalam sidang pimpinan hakim Novian Sahputra di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (4/5/2026), jaksa menilai Sarjan secara sah melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor. Selain hukuman fisik, terdakwa juga terancam denda sebesar Rp150 juta. Jika denda tersebut tidak lunas dalam satu bulan, hukuman kurungan akan bertambah selama 70 hari.
Kejujuran Terdakwa yang Meringankan Tuntutan
Jaksa KPK, Toni Indra, secara tegas menyatakan bahwa pengakuan jujur terdakwa menjadi poin krusial dalam pertimbangan tuntutan. Selama proses persidangan, Sarjan dinilai memberikan keterangan tanpa tekanan dan tidak mempersulit jalannya pemeriksaan.
”Menyatakan secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana korupsi sesuai kapasitasnya sebagai pemberi suap dan menghukum terdakwa dengan hukuman 2 tahun 3 bulan,” ujar Toni Indra saat membacakan tuntutannya di hadapan majelis hakim.
Selain faktor kejujuran, aspek kemanusiaan juga menjadi dasar pertimbangan jaksa. Sarjan diketahui belum pernah tersandung kasus hukum sebelumnya. Statusnya sebagai kepala keluarga pun menjadi poin tambahan yang meringankan beban tuntutannya.
Jejak Digital yang Memberatkan Nasib Sarjan
Meskipun banyak poin meringankan, jaksa tetap berpijak pada bukti-bukti kuat yang memberatkan. Tim jaksa KPK membawa sejumlah barang bukti elektronik yang mengunci keterlibatan Sarjan dalam skandal suap ini.
Bukti-bukti digital tersebut membongkar bagaimana komunikasi intensif terjalin untuk memuluskan ijon proyek di lingkungan Pemda Bekasi. Hal ini membuktikan bahwa tindak pidana tersebut direncanakan secara matang demi ambisi memenangkan proyek pemerintah.
Aliran Dana Rp11,4 Miliar demi Ijon Proyek
Konstruksi kasus ini bermula dari janji manis Ade Kuswara dan HM Kunang kepada Sarjan. Keduanya menjanjikan sejumlah proyek strategis di Pemerintah Daerah Bekasi asalkan terdakwa bersedia menyetorkan “uang pelicin”.
Fakta persidangan mengungkap bahwa Sarjan telah menggelontorkan total uang mencapai Rp11,4 miliar secara bertahap. Aliran dana ini dilakukan melalui beberapa perantara untuk menyamarkan jejak transaksi dari pantauan aparat penegak hukum.
Respons Kuasa Hukum: Syukuri Tuntutan, Klaim Klien Pasif
Menanggapi tuntutan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa menyatakan rasa syukurnya. Suherlan, perwakilan tim kuasa hukum Sarjan, menilai jaksa telah jeli melihat fakta-fakta yang muncul selama persidangan berlangsung.
”Alhamdulillah atas tuntutan yang dibacakan JPU. Saya pikir apa yang dituntut jaksa sesuai dengan fakta-fakta persidangan,” tutur Suherlan seusai sidang.
Kendati demikian, Suherlan memberikan catatan kritis terkait peran kliennya. Menurutnya, Sarjan tidak memiliki inisiatif awal dalam praktik suap tersebut, melainkan hanya merespons permintaan dari pihak penerima (pejabat).
”Klien kami selama ini memang kooperatif dan mengungkapkan semua secara terbuka. Namun salah satu yang kami sayangkan dalam dakwaan, klien kami pada kenyataannya bersikap pasif, bukan aktif,” tegas Suherlan.
Siapkan Pledoi untuk Pekan Depan
Perbedaan sudut pandang mengenai peran “aktif atau pasif” ini akan menjadi senjata utama tim hukum dalam agenda sidang berikutnya. Suherlan memastikan pihaknya akan menyusun nota pembelaan (pledoi) secara komprehensif guna memohon keringanan lebih lanjut kepada majelis hakim.
”Hal ini (sikap pasif) yang akan kami ajukan dalam pledoi nanti pada pekan depan,” pungkasnya.
Infografis : Fakta Persidangan Sarjan
- Tuntutan Pidana: 2 Tahun 3 Bulan Penjara.
- Denda: Rp150 Juta (Subsider 70 hari kurungan).
- Total Suap: Rp11,4 Miliar.
- Penerima: Ade Kuswara (Bupati Terpilih) & HM Kunang.
- Poin Meringankan: Kooperatif, jujur, belum pernah dihukum, kepala keluarga.
- Poin Memberatkan: Bukti elektronik sah, merusak tatanan pemerintahan.(Red)





