JABARNEWS | BANDUNG – Polda Jawa Barat mengungkap fakta baru dalam penanganan kasus kerusuhan saat peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di Kota Bandung. Enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka diketahui positif mengonsumsi obat terlarang saat melakukan aksi perusakan.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Hendra Rochmawan, menyebut para pelaku terlibat dalam pembakaran pos polisi dan videotron di kawasan Tamansari.
“Ini sangat memprihatinkan. Selain melakukan aksi anarkis, para tersangka ini diketahui di bawah pengaruh obat-obatan terlarang jenis Tramadol saat beraksi,” ujarnya di Bandung, Senin (4/5/2026).
Keenam tersangka masing-masing berinisial MRN (21), MRA (17), RS (19), MFNA (19), FAP (21), dan HIS (20). Mereka dijerat atas dugaan tindak pidana pembakaran dan perusakan fasilitas publik secara bersama-sama.
Selain hasil tes urine, polisi juga menemukan barang bukti berupa psikotropika dari salah satu tersangka, termasuk butiran Alprazolam dan obat lainnya. Penanganan dugaan penyalahgunaan obat tersebut akan dilanjutkan oleh Direktorat Reserse Narkoba.





