Daerah

Fakta Sidang Terkuak: Nashrudin Azis Bantah Sebagai Inisiator Minta Pengurangan Denda BPK

×

Fakta Sidang Terkuak: Nashrudin Azis Bantah Sebagai Inisiator Minta Pengurangan Denda BPK

Sebarkan artikel ini
Fakta Sidang Terkuak: Nashrudin Azis Bantah Sebagai Inisiator Minta Pengurangan Denda BPK
Suasana persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dalam kasus korupsi Gedung Setda Cirebon.

JABARNEWS | BANDUNG  — Sidang dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon menyeret mantan Wali Kota Nashrudin Azis ke kursi terdakwa. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada  PN Bandung, Selasa (5/5/2026), muncul fakta krusial: adanya permintaan komunikasi dengan BPK terkait denda, yang langsung dibantah terdakwa.

Selisih Hitungan Kerugian hingga Peran Terdakwa Disorot

Majelis hakim menyoroti peran aktif terdakwa dalam menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Pertanyaan hakim mengarah pada posisi kepala daerah dalam proses teknis pengawasan.

“LHP kenapa Pak wali kota yang aktif, menindaklanjuti LHP,” tanya hakim di ruang sidang.

Saksi Eriza, Kabid Akuntansi Badan Keuangan Daerah, mengungkap adanya permintaan dari terdakwa untuk difasilitasi berkomunikasi dengan BPK Perwakilan Jawa Barat.

“Pak wali (terdakwa) minta disambungkan dengan kepala BPK perwakilan Jabar (Arman). Terkait keringanan denda,” ujar Eriza.

Sementara itu, saksi Budi dari Dinas PUPR menegaskan adanya perbedaan penghitungan kerugian negara antara versi BPK dan instansinya. Hal ini diperkuat oleh keterangan saksi lain yang menyebut muncul dua angka denda berbeda.

Baca Juga:  BURON, Usai Divonis 4 Tahun! Uyan Ruhyandi, Napi Tak Pernah Jalani Hukuman, Diduga Masih Bebas Berbisnis

Di sisi lain, saksi Yudi Wahono, Plt Kadis PUPR saat itu, mengungkap adanya komunikasi via telpon langsung dari terdakwa.

“Mohon itu bisa dipertimbangkan kembali untuk bisa dikurangi,” ujar Yudi menirukan pesan terdakwa terkait denda keterlambatan sebesar Rp11,63 miliar versi BPK.

Saksi Arif juga membeberkan kondisi fisik bangunan saat mulai digunakan.

“Tahun 2020 mulai menempati gedung Setda Cirebon. Saat menempati banyak kerusakan dan kebocoran bangunan,” katanya.

Ia menambahkan, kerusakan cukup serius.

“Di semen hasil beton banyak pasirnya. Sampai sekarang masih terjadi kebocoran. Saya berkantor di lantai 3,” ujarnya.

Bantahan Terdakwa dan Strategi Pembelaan

Di hadapan majelis hakim, Nashrudin Azis membantah sejumlah keterangan saksi, khususnya terkait pertemuan dengan BPK.

“Apa yang disebutkan saksi bahwa saya sebagai inisiator pertemuan dengan pihak BPK RI perwakilan Jabar di Bandung adalah tidak benar. Saya bukan inisiator,” ujarnya.

Baca Juga:  Sudah Diantisipasi dari Awal, Longsor di Proyek Bendungan Ciawi Tak Makan Korban Jiwa

Ia menegaskan hanya mendampingi tim teknis.

“Saya hanya membantu menemani rekan-rekan bagian teknis dan dia juga sebagai wali kota saat itu hanya coba membantu untuk menyelesaikan.”

Terdakwa juga menolak tudingan meminta pengurangan denda.

“Bahkan, saya tidak pernah merasa meminta kepada saksi untuk menghitung kembali dan minta pengurangan atas denda keterlambatan pekerjaan kepada pihak BPK,” tegasnya.

Penasihat hukum Furqon Nurjaman menyebut pertemuan dengan BPK berkaitan dengan temuan LHP tahun 2017. Ia menekankan adanya dua versi perhitungan denda.

“Wali kota diminta menemani tim teknis bertemu. Karena ada dua versi denda pekerjaan, yakni hitungan versi tim teknis PPK sebesar Rp1,7 miliar dan versi BPK sebesar Rp11,3 miliar,” ungkapnya.

Menurutnya, perbedaan itu bersumber dari metode penghitungan.

“Itu dasar melihat kontrak. Sementara versi PPK Rp1,7 miliar dihitung dari sisa kontrak lagi,” lanjut Furqon.

Kronologi Perkara: BAST 100 Persen Jadi Titik Kunci

Perkara ini bermula dari proyek pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon tahun anggaran 2016–2018 senilai Rp88,9 miliar. Proyek multiyears itu diduga sejak awal bermasalah, mulai dari progres fisik yang tertinggal hingga pengawasan yang lemah.

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Full Senyum Geber Vesva Jadul: Saya Senang Pisan!

Jaksa mendakwa terdakwa memerintahkan tim teknis dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) 100 persen pada 19 November 2018. Padahal, pekerjaan fisik belum selesai sesuai kontrak.

Audit BPK menyebut kerugian negara mencapai sekitar Rp26 miliar hingga Rp26,5 miliar. Terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Barang bukti yang diajukan meliputi keterangan saksi, ahli, dokumen, serta rekaman terkait pelaksanaan proyek oleh Dinas PUTR Kota Cirebon.

Sidang masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi ahli pada Selasa pekan depan dari kejaksaan. Perbedaan perhitungan kerugian dan peran terdakwa dalam proses administrasi proyek menjadi titik krusial yang akan diuji di persidangan berikutnya.(Red)