JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menetapkan batas waktu 2029 untuk menertibkan kabel listrik dan telekomunikasi yang selama ini bergelantungan semrawut di ruang publik perkotaan Jawa Barat.
Ia menegaskan semua jaringan kabel yang bergelantungan harus masuk sistem bawah tanah.
“Saya tidak ingin lagi melihat kabel bergelantungan di jalan-jalan kota. Itu merusak wajah kota dan berbahaya,” kata Dedi Mulyadi di Bandung, Selasa (5/5/2026).
Gubernur yang akrab disapa KDM itu menegaskan, persoalan ini bukan sekadar soal estetika. Kabel yang tidak tertata, dinilai menyimpan risiko yang lebih serius, rawan putus dan berpotensi memicu kebakaran.
“Kabel yang tidak tertata itu rawan putus, rawan kebakaran, dan membahayakan masyarakat. Ini bukan sekadar soal enak dilihat, tapi soal keamanan,” ucapnya.





