JABARNEWS | BANDUNG – Transparansi PT Kereta Api Indonesia (Persero) kini dipertaruhkan di meja hijau pada Selasa 19 Mei 202226 mendatang. Operator pelat merah ini resmi digugat seorang penumpang dan dituding sengaja memanipulasi informasi terkait kecelakaan hebat KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Bekasi Timur pada Senin malam 27 April 2026 lalu.
Dalam gugatan di PN Bandung, PT KAI disorot tajam karena menggunakan diksi “kendala operasional”. Istilah ini dinilai menyamarkan fakta benturan maut yang mengakibatkan korban jiwa, luka-luka, hingga situasi chaos di gerbong penumpang.
Penggunaan terminologi tersebut dianggap bukan sekadar kekeliruan teknis. Hal ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Perkeretaapian. Operator diwajibkan menyampaikan informasi secara jujur, terutama saat terjadi kegagalan sistem keselamatan yang merugikan publik secara luas.
Diksi ‘Kendala Operasional’ yang Mengaburkan Fakta
Gugatan ini berakar dari ketidakpuasan penumpang terhadap narasi resmi pasca-insiden. Tiga jam setelah tabrakan terjadi, pihak operator justru menginformasikan bahwa perjalanan dibatalkan hanya karena alasan kendala operasional.
Rolland E Potu, penggugat sekaligus saksi kunci di lokasi, menilai pernyataan tersebut sangat tidak akurat. Menurutnya, publik berhak mengetahui bahwa telah terjadi kecelakaan fisik, bukan sekadar gangguan sistem atau teknis biasa.
”Kalau kecelakaan, ya harus disebut kecelakaan, bukan kendala operasional,” tegas Rolland. Ia mengacu pada kewajiban hukum operator untuk memberikan informasi krisis yang transparan guna menjamin rasa aman publik di masa depan.
Horor di Gerbong Lima: Teriakan Minta Tolong
Bagaimana sebenarnya kondisi di lapangan saat insiden berlangsung? Rolland yang berada di gerbong lima KA Argo Bromo Anggrek menggambarkan situasi yang sangat mencekam. Benturan hebat seketika mengubah suasana tenang menjadi mencekam.
Ia menceritakan bahwa sesaat setelah tabrakan, aliran listrik langsung terputus total. “Lampu padam, penumpang panik, banyak yang berteriak minta tolong. Kondisinya chaos,” ungkapnya dalam rilis gugatan tersebut.
Ironisnya, evakuasi baru bisa dilakukan sekitar 20 menit setelah benturan keras terjadi. Lambatnya penanganan ini, ditambah dengan respons PT KAI yang terkesan terburu-buru menawarkan refund tiket tanpa pengecekan trauma korban, menjadi poin krusial dalam struktur gugatannya.
Gugatan Jumbo Rp100 Miliar untuk Kemanusiaan
Melalui berkas perkara nomor 251/Pdt.G/2026/PN Bdg, Rolland menyeret sejumlah institusi strategis. Selain PT KAI, gugatan ini juga menargetkan PT Biro Klasifikasi Indonesia dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Gugatan fantastis senilai Rp100 miliar ini mencakup ganti rugi atas kelalaian prosedur dan manipulasi informasi. Namun, penggugat menegaskan bahwa motif di balik angka tersebut bukanlah untuk pengayaan pribadi.
“Biarlah pengadilan yang mengelola untuk para korban. Saya tidak akan mengambil bagian,” ujar Rolland secara lugas. Ia hanya meminta pengembalian biaya tiket sebesar Rp800 ribu miliknya sebagai bentuk tanggung jawab administratif atas layanan yang gagal total.
Ujian Transparansi bagi Danantara dan KAI
Kasus ini kini menjadi sorotan nasional karena melibatkan Danantara, lembaga investasi raksasa milik negara. Keterlibatan institusi tersebut menandakan bahwa aspek tanggung jawab hukum kini meluas hingga ke level pemegang kebijakan investasi infrastruktur.
Persidangan perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 19 Mei 2026, di Ruang Oemar Seno Adji, PN Bandung. Sidang ini akan menjadi tolok ukur sejauh mana perusahaan negara harus bertanggung jawab atas nyawa dan kejujuran informasi publik.
Selain itu, gugatan ini juga menyentuh besaran santunan bagi korban meninggal dunia yang saat ini dipatok sekitar Rp90 juta. Nilai tersebut dianggap belum mencerminkan rasa keadilan jika dibandingkan dengan dampak traumatis dan kerugian permanen yang dialami keluarga korban kecelakaan KRL Bekasi Timur. (Red)
Infografis Poin Penting:
- Subjek Gugatan: PT KAI, PT Biro Klasifikasi Indonesia, dan Danantara.
- Lokasi Insiden: Jalur kereta api kawasan Bekasi Timur (Argo Anggrek vs KRL).
- Poin Keberatan Utama: Penggunaan istilah “kendala operasional” menggantikan kata “kecelakaan”.
- Tuntutan Materiil: Rp100 miliar (untuk pengelolaan korban) dan Rp800 ribu (refund tiket pribadi).
- Status Hukum: Terdaftar di PN Bandung dengan nomor perkara 251/Pdt.G/2026/PN Bdg.
- Jadwal Sidang: Selasa, 19 Mei 2026.
Sumber : Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bandung





