Daerah

Sidang Suap Hakim Depok: Jaksa KPK Dalami Pengeluaran Rp977 Juta di PT Karabha Digdaya

×

Sidang Suap Hakim Depok: Jaksa KPK Dalami Pengeluaran Rp977 Juta di PT Karabha Digdaya

Sebarkan artikel ini
Sidang Suap Hakim Depok: Jaksa KPK Dalami Pengeluaran Rp977 Juta di PT Karabha Digdaya
Direktur PT Karabha Digdaya Yudi Prianto (kedua dari kiri) saat memberika kesaksian di sidang tipikor Bandung.

JABARNEWS| BANDUNG — Sidang tipikor di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (6/5/2026), mengungkap temuan baru. Ada pengeluaran Rp977 juta dari PT Karabha Digdaya. Perusahaan ini terkait entitas Kementerian Keuangan.

Dana itu disebut sebagai biaya jasa hukum (lawyer fee). Namun nilainya dipertanyakan. Fakta ini muncul dari keterangan Direktur PT Karabha Digdaya, Yudi Prianto.

Jaksa KPK kini mendalami aliran dana tersebut. Temuan ini mengindikasikan potensi penyimpangan keuangan di tubuh perusahaan negara.

Pengeluaran Rp977 Juta Disorot

Dalam persidangan, Yudi Prianto mengaku mengetahui adanya pengeluaran Rp977 juta. Ia menyebut dana itu digunakan untuk membayar jasa pengacara Timothy dan tim.

Namun, penjelasan itu tidak berhenti di sana. Jaksa langsung menyoroti besarnya nilai pembayaran. Terlebih, perkara perdata yang disengketakan sudah dimenangkan hingga tingkat Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (MA) sejak September 2024. Artinya, urgensi pembayaran dengan nominal besar itu mulai dipertanyakan.

Di sisi lain, hakim juga ikut menyoroti. Nilai Rp977 juta dinilai tidak lazim. Apalagi perusahaan sudah berada di posisi menang secara hukum saat bersengketa dengan Samili dan kawan-kawan.

Karena itu, jaksa membuka peluang penelusuran lanjutan. Jika ditemukan penyimpangan, perkara baru bisa terbuka.

Saksi Sebut Ada Permintaan Uang Rp850 Juta

Selain pengeluaran Rp977 juta, sidang juga mengurai dugaan suap Rp850 juta. Saksi Yudi mengungkap bahwa kebutuhan dana itu muncul dalam rapat internal. Ia menyebut langsung peran terdakwa Berliana Tri Kusuma.

Baca Juga:  Puluhan Siswa MAN 1 Cianjur Keracunan Diduga Usai Konsumsi Makanan Bergizi Gratis

“Untuk eksekusi itu ibu Berliana menyebutkan harus ada uang Rp850 juta,” ujar Yudi.

Lebih lanjut, ia mengaku tidak menolak permintaan tersebut. Bahkan, ia memahami bahwa pihak pengadilan disebut meminta uang untuk mempercepat eksekusi.

Dalam struktur perusahaan, setiap pengeluaran di atas Rp100 juta harus diketahui terdakwa Trisnadi Yulrisman. Hal ini memperkuat dugaan adanya persetujuan internal. Baik oleh saksi maupun terdakwa Trisnadi.

Sementara itu, saksi lain, Gunawan, menegaskan pencairan dana Rp875 juta merupakan inisiatif internal perusahaan. Uang itu disebut untuk hakim PN Depok dan diserahkan bersama Sholahudin.

Hakim Semprot Saksi yang Berbelit

Ketegangan muncul di ruang sidang. Ketua Majelis Hakim Rachmawaty menghentikan keterangan saksi Yudi. Hakim menilai jawaban saksi berbelit dan tidak konsisten dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Kamu jangan berbelit-belit memberikan keterangan. Memberikan keterangan palsu ancamannya 3 tahun penjara. Saksi di BAP bicara jelas kenapa disini berbelit-belit,” tegas hakim.

Yudi langsung merespons. “Maaf Bu hakim.”

Setelah dicecar jaksa, saksi akhirnya mengakui keterangan sesuai BAP. Situasi ini mempertegas adanya ketidaksinkronan keterangan di awal sidang.

Kuasa Hukum: Ada Inisiatif dari Pengadilan, Klien Terpaksa

Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa, Didi Supriyanto, memberikan pandangan berbeda. Ia menilai fakta persidangan justru menunjukkan adanya inisiatif dari pihak pengadilan.

Menurutnya, kliennya berada dalam posisi terpaksa.

Baca Juga:  Kakek 93 Tahun Ditemukan Mengambang di Sungai Ciranti

Ia menyatakan bahwa keterangan saksi memperjelas adanya permintaan dari pihak pengadilan terkait percepatan eksekusi.

“Ini semakin jelas bahwa kasus ini atas permintaan dari pengadilan. Klien kami sendiri secara terpaksa menuruti apa yang diminta untuk menyerahkan ke pihak pengadilan,” ujarnya.

Terkait pengeluaran Rp977 juta untuk lawyer fee, Didi menilai hal itu tidak perlu dipersoalkan. Ia menegaskan nilai jasa hukum bersifat relatif.

Menurut dia, besaran honorarium pengacara bergantung pada objek perkara yang diperjuangkan. Karena itu, penjelasan lebih lanjut seharusnya disampaikan oleh pihak penerima jasa.

Mengapa Dana Perusahaan Negara Dipertanyakan?

Kasus ini tidak hanya soal suap. Ada dimensi lain yang lebih serius. PT Karabha Digdaya memiliki keterkaitan dengan Kementerian Keuangan sebagai pemilik saham terbesar. Artinya, setiap aliran dana menjadi sensitif.

Ketika muncul pengeluaran Rp977 juta yang tidak sepenuhnya terang, maka potensi penyimpangan keuangan negara ikut terbuka.

Selain itu, dugaan suap Rp850 juta memperlihatkan bagaimana proses eksekusi putusan pengadilan bisa menjadi celah praktik korupsi.

Padahal, perkara lahan antara PT Karabha Digdaya dan Sarmili dkk sudah inkracht sejak September 2024.nNamun, eksekusi tidak berjalan. Hingga akhirnya muncul dugaan permintaan uang untuk mempercepat proses.

Bagaimana Skema Dugaan Suap Terjadi?

Dari fakta persidangan, skema mulai terlihat.

  1. Pertama, ada rapat internal yang membahas kebutuhan dana, antara terdakwa Trisnadi dan Berliana dengan saksi Yudi, dan Gunawan selaku head manajer salah satu divisi di PT KD.
  2. Kedua, nominal Rp850 juta disebut sebagai syarat percepatan eksekusi.
  3. Ketiga, dana dicairkan melalui mekanisme perusahaan.
  4. Keempat, uang disiapkan dalam bentuk cek dan tunai.
Baca Juga:  Farhan Ngotot Ingin Bandara Husein Kembali Aktif, Sebut Jakarta Untung

Barang bukti yang dihadirkan pada kayar monitor berupa tas Lenovo dan cek Rp850 juta atas nama PT Karabha Digdaya. Jaksa menegaskan pencairan dana ini telah diketahui terdakwa Berliana dan Trisnadi.

Kronologi Perkara

Kasus bermula dari sengketa lahan seluas 6.520 meter persegi di Tapos, Depok. PT Karabha Digdaya menang hingga kasasi dan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung pada September 2024. Namun, permohonan eksekusi sejak 2024 tidak kunjung terlaksana.

Dalam proses itu, muncul dugaan permintaan uang Rp850 juta dari pihak PN Depok. Dana itu disebut untuk Ketua PN, Wakil Ketua, dan jurusita. Berliana Tri Kusuma dan Trisnadi Yulrisman saat ini masih ditahan di Rutan Kebonwaru, Bandung. Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.

Infografis Ringkas Perkara

  • Dugaan suap: Rp850 juta untuk percepatan eksekusi
  • Temuan baru: Pengeluaran Rp977 juta (lawyer fee)
  • Perusahaan: PT Karabha Digdaya (terkait Kemenkeu)
  • Status perkara: Inkracht sejak September 2024
  • Lokasi sengketa: Tapos, Depok
  • Barang bukti: Tas Lenovo, cek Rp850 juta
  • Terdakwa: Berliana Tri Kusuma, Trisnadi Yulrisman
  • Status: Ditahan di Rutan Kebonwaru (Red)