Daerah

Ketua HIPMI Kabupaten Bandung Jadi Tersangka Kasus Cek Kosong Rp3 Miliar

×

Ketua HIPMI Kabupaten Bandung Jadi Tersangka Kasus Cek Kosong Rp3 Miliar

Sebarkan artikel ini
Cek kosong
Ilustrasi penupuan cek kosong. (Foto: Ist/Net).

JABARNEWS | BANDUNGPolresta Bandung menetapkan Ketua HIPMI Kabupaten Bandung berinisial TD sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi bisnis dengan modus penggunaan cek kosong senilai Rp3 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti dan memeriksa TD di Mapolresta Bandung pada Kamis (7/5/2026).

Baca Juga:  Warga Purwakarta Diingatkan Bupati Anne Ratna Mustika Untuk Ikuti Porgram Ini

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono membenarkan proses hukum terhadap TD kini memasuki tahap penyidikan intensif.

“Kami menerima laporan dari Kasat Reskrim terkait dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor pria berinisial TD. Saat ini sudah masuk tahap penanganan hukum,” kata Aldi, Jumat (8/5/2026).

Baca Juga:  Eril Dimakamkan di Cimaung Bandung, Puluhan Personel Polresta Bandung Diterjunkan Bantu Pengamanan Jalan

Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara menjelaskan perkara tersebut bermula dari laporan seorang pengusaha asal Cikarang berinisial IS pada 24 April 2026.

Baca Juga:  Hari Ketiga Operasi Patuh Lodaya 2022, 176 Pelanggaran Ditemukan Polresta Bandung

Menurut Luthfi, tersangka diduga menggunakan cek kosong senilai Rp3 miliar untuk meyakinkan korban agar menyerahkan dana investasi dalam skema bisnis pribadi yang dikelolanya.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2