JABARNEWS| BANDUNG — DPRD Kota Bandung menyoroti potensi permainan oknum dalam manipulasi pendataan warga miskin saat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, Rabu (6/5/2026). Legislator meminta pengawasan ketat dilakukan agar bantuan hukum tidak salah sasaran dan benar-benar diterima warga yang membutuhkan.
Sorotan itu muncul dalam rapat kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung yang membahas Raperda inisiatif DPRD tentang Lembaga Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin di Ruang Rapat Bapemperda.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung Asep Robin menilai persoalan validitas data warga miskin menjadi titik krusial dalam pelaksanaan program bantuan hukum. Sebab, program tersebut berpotensi tidak efektif apabila pendataan penerima manfaat bermasalah sejak awal.
Ia mengingatkan proses pendataan desil masyarakat harus dilakukan secara tepat sasaran dan diawasi secara ketat. Bahkan, menurut dia, pengawasan perlu dilakukan hingga tingkat kewilayahan.
“Apapun yang bisa kita bantu, khususnya di DPRD Kota Bandung, akan terus kita upayakan sebagai bentuk perhatian dan kepedulian kepada masyarakat,” ujar Asep Robin.
Selain itu, Asep juga menyoroti pentingnya menyiapkan aturan teknis sebelum Perda diterapkan. Ia berharap Peraturan Wali Kota (Perwal) dapat segera disusun agar mekanisme pelaksanaan bantuan hukum memiliki dasar teknis yang jelas.
Menurutnya, pengaturan terkait advokat maupun Organisasi Bantuan Hukum (OBH) perlu disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan begitu, implementasi bantuan hukum tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.
DPRD Ingin Bantuan Hukum Tepat Sasaran
Dalam rapat tersebut, Anggota Bapemperda drg. Susi Sulastri turut menyoroti pentingnya keberadaan bantuan hukum untuk melindungi masyarakat, khususnya anak-anak.
Ia menilai regulasi tersebut harus mampu menghadirkan advokasi yang benar-benar dapat dirasakan masyarakat. Kehadiran pemerintah, kata dia, perlu terlihat nyata melalui perlindungan hukum bagi warga yang membutuhkan.
Susi juga menegaskan perlunya evaluator dan mekanisme pemilahan penerima bantuan hukum. Langkah itu dinilai penting agar pelaksanaan bantuan hukum berjalan tepat sasaran.
Selain itu, ia mendorong kolaborasi dengan Perda lain yang telah dimiliki Pemerintah Kota Bandung. Menurutnya, sinkronisasi regulasi dapat memperkuat efektivitas pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
Sementara itu, Anggota Bapemperda Nunung Nurasiah meminta unsur kewilayahan dilibatkan dalam proses pemutakhiran data masyarakat kurang mampu. Ia menilai pembaruan data harus dilakukan secara detail agar bantuan benar-benar menyentuh warga yang membutuhkan.
Nunung juga meminta cakupan bantuan hukum diperjelas, terutama terkait bentuk dan jenis layanan yang akan diberikan kepada masyarakat. Kejelasan itu dinilai penting agar implementasi kebijakan tidak menimbulkan multitafsir.
“Kami ingin Perda ini tidak disalahgunakan, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Nunung.
Dorong Transparansi Lewat Sistem Digital
Di sisi lain, Anggota Bapemperda Sendi Lukmanulhakim mengusulkan pembentukan sistem digital atau aplikasi yang bisa digunakan masyarakat untuk memantau proses bantuan hukum.
Menurutnya, sistem tersebut dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan bantuan hukum di Kota Bandung. Masyarakat juga dapat mengetahui sejauh mana penanganan perkara yang sedang berjalan.
Dengan mekanisme digital, warga dinilai akan lebih mudah mengakses informasi bantuan hukum tanpa harus menghadapi proses birokrasi yang panjang.
Usulan digitalisasi itu sekaligus menjadi upaya membangun kepercayaan publik terhadap pelaksanaan program bantuan hukum. Sebab, masyarakat dapat memantau langsung perkembangan layanan yang diterima.
DPRD Tekankan Pendampingan Hukum Harus Tuntas
Adapun Anggota Bapemperda Erick Darmadjaya menegaskan agar program bantuan hukum tidak berhenti pada aspek administratif semata. Ia meminta pelaksanaan bantuan hukum benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat miskin.
Erick mengingatkan agar program tersebut tidak salah sasaran. Menurutnya, keberadaan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) harus mampu memberikan pendampingan dan perlindungan hukum secara adil dan merata.
Pembahasan Raperda ini juga melibatkan Dinas Sosial Kota Bandung, Bagian Hukum Setda Kota Bandung, serta Tim Kelompok Pakar. Kehadiran sejumlah pihak itu diharapkan dapat memperkuat substansi aturan sebelum nantinya ditetapkan menjadi Perda.
Melalui regulasi tersebut, DPRD Kota Bandung ingin memastikan warga miskin memiliki akses terhadap pendampingan hukum yang layak. Selain itu, pengawasan terhadap pendataan dan pelaksanaan bantuan hukum juga menjadi perhatian utama agar manfaat program benar-benar dirasakan masyarakat.(Red)





