Bank BJB Apresiasi Keputusan OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit hingga 31 Maret 2024

bank bjb Apresiasi Keputusan OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit hingga 31 Maret 2024

Yuddy mengungkapkan, saat ini portofolio kredit restrukturisasi bank bjb karena dampak pandemi COVID-19 hanya sebesar 1,5% dari total kredit. Nilai ini terus menurun secara gradual dari sebelumnya, yang mencapai tertinggi sekitar 3% saat pandemi.

“Sebagian besar kredit restrukturisasi tersebut exit kepada bucket normal. Adapun yang berpotensi NPL karena kemampuan yang tidak kembali pulih hanya 1,9% dari total restruktruksi akibat COVID-19. Loan at risk kami pun terus menurun dibandingkan pada saat puncak pandemi di 2020. Di mana saat ini per September 2022, LAR kami di level 6,4% dari tahun lalu 7,7%. Sedangkan NPL saat ini 1,1% dari tahun sebelumnya 1,4%,” jelas Yuddy.

“Dengan adanya perpanjangan ini, mudah-mudahan dapat memberikan waktu yang lebih panjang bagi sektor yang terdampak lebih dalam. Sehingga tidak memberikan tekanan yang terlalu berat pada perbankan, sekaligus menjaga momentum pemulihan ekonomi yang saat ini sedang gencar dilakukan,” ungkap Yuddy menambahkan.

Sebelumnya seperti dikutip dari laman resmi OJK, Senin 28 November 2022, menyatakan, ketidakpastian ekonomi global tetap tinggi, utamanya disebabkan normalisasi kebijakan ekonomi global oleh Bank Sentral AS (the Fed), ketidakpastian kondisi geopolitik, serta laju inflasi yang tinggi. Perlambatan pertumbuhan ekonomi dunia ke depan tidak terhindarkan sebagaimana diprakirakan oleh berbagai lembaga internasional.

Di sisi lain, pemulihan perekonomian nasional terus berlanjut seiring dengan lebih terkendalinya pandemi dan normalisasi kegiatan ekonomi masyarakat. Sebagian besar sektor dan industri Indonesia telah kembali tumbuh kuat. Sekalipun demikian, berdasarkan analisis mendalam dijumpai beberapa pengecualian akibat dampak berkepanjangan pandemi COVID-19 (scarring effect).