BPJS Ketenagakerjaan Beri Perlindungan Pelaku Olahraga, Ini yang akan Diperoleh

Logo BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek
Logo BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek

Pada acara Sosialisasi tersebut, hadir pula Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf dan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin.

Menurut Romie, perlindungan bagi pelaku olahraga sebagaimana yang diatur dalam UU No 11 Tahun 2022, mengcakup kecelakaan kerja, kematian dan hari tua.

Baca Juga:  Sejalan dengan Visi Pemerintah, Bank BJB Komitmen Dorong UMKM Tumbuh dan Berkembang

“Sehingga apabila mereka mengalami resiko mulai berangkat ke tempat olahraga, berlatih, bertanding dalam event-event nasional maupun internasional, BPJS Ketenagakerjaan hadir memberikan perlindungan bagi atlet atau olahragawan,” katanya.

Baca Juga:  Peringati Hari Buruh 2024, BPJS Ketenagakerjaan Bandung Bojongsoang Gelar Layanan Kesehatan Gratis

Untuk teknisnya, kata dia, perlindungan tak hanya saat mereka menjadi atlet. Tapi juga, setelah mereka tak lagi produktif seperti menjadi pelatih atau mereka memiliki komunitas, klub olahraga, maupun ekosistem yang berkecimpung dalam bidang olahraga.

Baca Juga:  BPJamsostek Siap Berikan Layanan Manfaat Program Jaminan Kehilangan

“Selama mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, mereka yang berada di ekosistem keolahragaan akan mendapat perlindungan,” katanya.