DPRD dan Bupati Purwakarta Sepakati Dua Raperda Disahkan Jadi Perda

Penandatanganan naskah Raperda menjadi Perda oleh seluruh pimpinan DPRD Purwakarta dan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika (Foto: Sekretariat DPRD Purwakarta)
Penandatanganan naskah Raperda menjadi Perda oleh seluruh pimpinan DPRD Purwakarta dan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika (Foto: Sekretariat DPRD Purwakarta)

JABARNEWS | PURWAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purwakarta (DPRD Purwakarta) melaksanakan rapat paripurna dengan Bupati Purwakarta dalam rangka pembicaraan tingkat II dengan agenda pengambilan keputusan dua Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) untuk mendapat kesepakatan dan pengesahan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Purwakarta atas dua Raperda menjadi Perda (Peraturan Daerah).

Kesepakatan dua Raperda yang disetujui DPRD dan Pemkab Purwakarta untuk menjadi Perda setelah mendapat persetujuan dari para anggota DPRD Purwakarta yang mengikuti rapat paripurna tingkat II dengan agenda pengambilan keputusan dua Raperda tersebut dilaksanakan pada Kamis malam (25 Mei 2023) lalu sekitar pukul 22.19 WIB ditandai dengan penandatanganan oleh Bupati dan pimpinan DPRD.

Baca Juga:  BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Seluruh Biaya Perawatan Peserta Yang Jadi Korban Plumpang

Pimpinan DPRD yang menandatangani kesepakatan pengesahan Raperda menjadi Perda itu adalah; Ketua DPRD Purwakarta, H. Ahmad Sanusi, SM Fraksi Golkar), Wakil Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami (Fraksi Gerindra), Hj, Neng Supartini, S.Ag (Fraksi PKB) dan Warseno, SE (Fraksi PDIP).

Baca Juga:  Di Tengah Tekanan Ekonomi, Bank BJB Optimistis Kinerja Kredit Tetap Tumbuh

Sedangkan dari pihak Pemerintah Kabupaten Purwakarta ditandatangani langsung oleh Bupati Purwakarta, Hj. Anne Ratna Mustika, SE disaksikan Forkopimda dan tamu undangan lainnya.

Baca Juga:  Video: Demi Kurangi Kerugian, Terpaksa Produsen Tahu dan Tempe di Purwakarta Kurangi Ukuran

Kedua Raperda itu adalah:

  1. Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Rangkaian pembahasan Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dibahas oleh panitia khusus A (Pansus A).
  2. Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Rangkaian pembahasan Raperda dibahas oleh Pansus C.