Optimalisasi Pelaksanaan JKP, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Disnakertrans

Sosialisasi program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bersama jajaran Disnakertrans Kabupaten Bandung. (Foto: Istimewa)

“Mekanismenya dengan melampirkan bukti surat telah di-PHK, ada bukti bersepakat di-PHK, dan perjanjian bekerja sama. Itulah dilampirkan untuk disampaikan ke BPJS Ketenagakerjaan, yang waktunya juga tidak boleh dari 3 bulan,” ujar Rizal Dariakusumah didampingi jajarannya.

Baca Juga:  Pastikan Hak Pekerja Tersalurkan, Pemkab Purwakarta Akan Buka Posko Pengaduan

“Sehingga kegiatan ini diharapkan bermanfaat bagi optimalisasi pelaksanaan program JKP dan kami (BPJS Ketenagakerjaan dan Disnaker) akan selalu bersinergi melakukan update terkait data informasi Kepala Dinas, Mediator Hubungan Industrial dan Pengantar Kerja/Petugas Antar Kerja. Tentunya  senantiasa melakukan koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/ Kota setempat cq Kepala Dinas, Mediator Hubungan Industrial dan Pengantar Kerja/ Petugas Antar Kerja,” tutup Rizal. (Red)

Baca Juga:  Gempa Bumi Guncang Kota Sukabumi dan Kabupaten Bandung, Begini Kata BMKG