“Berikutnya, verifikasi bukti-bukti dengan dugaan perbuatan para tersangka akan segera dilakukan. Di antaranya adalah dengan mengonfirmasi kepada para saksi yang akan segera dipanggil oleh tim penyidik,” ujar dia.
Selain RE, KPK pada Kamis (6/1) juga telah menetapkan delapan tersangka yang lain, yaitu Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari, Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna, Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Bekasi, Jumhana Lutfi (JL). Selanjutnya, ada pula Direktur PT ME, Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin (MS).
Dalam konstruksi perkara, diketahui Pemerintah Kota Bekasi pada 2021 menetapkan APBD Perubahan 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran sebesar Rp286,5 miliar.
Ganti rugi itu adalah pembebasan lahan sekolah di wilayah Kecamatan Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat, senilai Rp21,8 miliar.
Di samping itu, juga ada pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar dan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar. Bahkan, ada pula ganti rugi lain dalam bentuk tindakan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar.