Kasus Wali Kota Bekasi, KPK Amankan Dokumen Proyek Ganti Rugi Lahan

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi. (Istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dokumen-dokumen proyek ganti rugi lahan saat melakukan penggeledahan di tiga lokasi, Senin (10/1), dalam penyidikan kasus yang melibatkan Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi (RE).

Tiga lokasi itu meliputi kantor dan rumah kediaman para tersangka serta pihak-pihak terkait dengan perkara yang berada di sekitar Bekasi, Jakarta, dan Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga:  KPK Kembali Temukan Bukti Kasus Suap yang Dilakukan Oon Nusihono Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk

“Tim Penyidik, Senin (10/1) telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan lanjutan yang berada di 3 lokasi berbeda yang masih berada di wilayah Kota Bekasi, Jakarta, dan Bogor, Jawa Barat,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa 11 Januari 2021.

Baca Juga:  Giliran Direktur Sumarecon Bekasi hingga BPJS Ketenagakerjaan Diperiksa KPK

Penggeledahan, kata dia, dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.

Baca Juga:  Tangkap Peluang Bisnis Dari Hadirnya BIJB

Sebelumnya, dia menyampaikan tim penyidik pada Jumat (7/1) telah menggeledah tiga lokasi yang sama dan berhasil mengamankan dokumen beserta alat elektronik. Ia pun menyampaikan seluruh bukti yang berhasil diamankan sejauh ini oleh tim penyidik itu akan diverifikasi.