Kasus Wali Kota Bekasi, KPK Amankan Dokumen Proyek Ganti Rugi Lahan

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi. (Istimewa)

Atas proyek-proyek tersebut, tersangka Rahmat Effendi diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan melakukan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan.

Kemudian sebagai bentuk komitmen, dia meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemkot Bekasi dengan sebutan untuk “sumbangan masjid”. Uang pun diserahkan melalui perantara orang-orang kepercayaan Rahmat Effendi, yaitu Jumhana Lutfi (JL) dan Wahyudin (WY).

Baca Juga:  Kasus Prostitusi Artis CA, Polisi Tetapkan Empat Orang Jadi Tersangka

JL diketahui menerima uang Rp4 miliar dari Lai Bui Min (LBM) dan WY menerima uang sejumlah Rp3 miliar dari Makhfud Saifudin (MS) serta Rp100 juta dari Suryadi (SY).

Baca Juga:  Dewas KPK Terus Pantau Pencarian Harun Masiku, Begini Katanya

Tidak hanya itu Effendi pun diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya.

Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional Rahmat Effendi yang dikelola MY dan pada saat tangkap tangan tersisa Rp600 juta.

Baca Juga:  Yana Pastikan Pemkot Bandung akan Terus Berikan Layanan Prima untuk Warga

Ada pula tindakan korupsi terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi dan Rahmat Effendi diduga menerima Rp30 juta dari Ali Amril (AA) melalui M Bunyamin (MB). ***