Kenali Hoaks Kenaikan Tarif Biaya Transaksi Perbankan

Hoaks kenaikan tarif transasksi CIMB Niaga. (Foto: Kominfo.go.id)

Ini, bukan kali pertama hoaks perubahan tarif transaksi menyeret nama BRI. Hoaks dengan narasi yang persis sama, beredar September 2022. Bareskrim Polri menangkap tiga pelaku phising kenaikan tarif transaksi BRI, 24 November 2022. Mereka beraksi dengan membuat dan mengelola website palsu menggunakan enam domain. Para pelaku juga kontak langsung dengan korbannya untuk memanipulasi korban hingga tanpa sadar mengungkapkan data pribadi dan perbankannya. Para pelaku leluasa mengambil alih internet banking korban dan mengambil sejumlah uang dari rekening mereka.

Baca Juga:  Bank BJB Optimis Pertumbuhan Kredit Tumbuh Baik di 2023, Triwulan Pertama Tumbuh Double Digit 10,8%

Hoaks mengarahkan ke link atau nomor WA tertentu

Pernyataan agar nasabah selalu merahasiakan informasi pribadi ini, lantaran kecenderungan isi hoaks mencantumkan atau mengarahkan nasabah ke link tertentu atau membalas pesan ke nomor Whatsapp penyebar hoaks. Saat masyarakat diarahkan membuka link tertentu, nasabah diminta menuliskan beberapa informasi pribadi. Modus serupa juga ditemukan dalam hoaks yang menimpa BCA pada November 2022.

Lagi-lagi, narasinya pun mirip. Dalam narasi hoaks disebutkan ada pembaharuan dari layanan BCA untuk seluruh biaya transaksi diubah menjadi bulanan. Untuk biaya transaksi yang lama Rp6.500 per transaksi menjadi Rp150.000 perbulan dan akan dipotong secara otomatis dari rekening tabungan nasabah.

Baca Juga:  [HOAKS]; Heboh PPATK dan Mahfud MD Temukan Transaksi Haram 500 Triliun di Kantor Jokowi

Laman Turnbackhoax.id memastikan informasi ini hoaks.

Hoaks kenaikan tarif transfer Bank BCA. (Foto: Turnbackhoax.id)

Bank BCA menyatakan surat yang beredar bukan resmi dari pihaknya dan itu adalah penipuan. Apalagi hoaks mengarahkan nasabah untuk mengklik link tertentu dan menuliskan data-data pribadi. Ini termasuk phising atau kejahatan siber yang mencuri informasi pribadi seseorang hingga kredensial akun keuangan korbannya.

Hoaks yang berisikan link ini, merujuk studi Rahmadian, dkk yang dimuat dalam Journal of Legal Research (2020) termasuk kategori phising. Phising adalah tindakan penipuan yang menggunakan email palsu atau situs website palsu yang bertujuan untuk mengelabui pengguna sehingga pelaku bisa mendapatkan data pengguna. Tidak hanya melalui email, tindakan penipuan berupa kabar bohong yang seolah-olah dari lembaga, instansi atau lembaga resmi juga sering didapati pada Short Message Services (SMS) atau aplikasi perpesanan Whatsapp hingga media sosial lainnya.

Baca Juga:  Soal Gempa Garut, Ridwan Kamil Minta Masyarakat Waspadai Hoaks
Link hoaks kenaikan tarif transaksi perbankan. (Turnbackhoax.id)