156 Ribu Kendaraan Di Bandung Barat Tak Bayar Pajak

JABARNEWS | BANDUNG BARAT – Sebanyak 156 ribu kendaraan di Kabupaten Bandung Barat (KBB) tidak melakukan daftar ulang (KTMDU) alias tidak membayar pajak. Dari keseluruhan kendaraan yang tidak bayar pajak, kendaraan roda dua mendominasi hingga mencapai angka 70 persen.

Kepala Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat Cabang Wilayah KBB, mengatakan, kendaraan yang belum bayar pajak, bervariasi, mulai setahun, dua tahun, hingga lebih dari dua tahun.

Baca Juga:  Anne Ratna Mustika Bangga Kabupaten Purwakarta Jadi Daerah dengan Iklim Investasi Terbaik

“Paling banyak kendaraannya pribadi tapi yang pelat merah (pemerintah) pun ada hanya sedikit,” katanya, dikutip Tribun Jabar, Rabu (25/7/2018).

Disebutkannya, alasan warga yang tidak membayar pajak kebanyakan karena kendaraannya hilang hingga ditarik oleh leasing. Bahkan, ada pula yang beralasan karena jarak Samsat yang jauh dan tak memiliki uang.

“Saya heran kadang di kita ini justru lebih takut sama leasing daripada bayar pajak. Jadi, mereka lebih utamakan bayar cicilan dibanding pajak,” ujarnya.

Baca Juga:  DPRD Jabar: Penghinaan Penyandang Disabilitas Bisa Dijerat Hukum

Dia mengatakan, Samsat terus mengupayakan agar penarikan potensi pajak kendaraan meningkat. Program itu yakni E-Samsat, Samsat Gendong, Samsat masuk desa, dan Samsat keliling.

“Program itulah cara mendekatkan pelayanan dan memudahkan masyarakat dalam membayar pajak. Kami juga buka outlet cabang, seperti di Cililin, Lembang, dan Cipeundeuy agar bisa mengcover wilayah selatan, utara, dan barat di KBB,” ucap Dwi.

Baca Juga:  Asyik Transaksi Ganja, Dua Pria Asal Pematangsiantar Ditangkap Polisi

Ditambahkannya, diharapkan, masyarakat bisa memanfaatkan program pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan denda pajak kendaraan bermotor per 1 Juli hingga 31 Agustus.

“Semoga program ini dapat dimanfaatkan oleh warga untuk membayar pajak. Jika kendaraan selama tujuh tahun pajaknya tidak dibayar, maka oleh pihak mitra bisa dibekukan surat-suratnya,” katanya. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat