Disnakertrans Karawang Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR H-7 Lebaran, Bila Terlambat Ini Sanksinya

Aturan pemerintah soal THR Lebaran
Aturan pemerintah soal THR Lebaran. (foto: istimewa)

JABARNEWS | KARAWANG – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang mengimbau perusahaan ditempatnya untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat H-7 lebaran atau 15 April 2023.

Baca Juga:  Tumpukan Sampah Masih Jadi Masalah Serius di Karawang, Ini Kata Bupati Aep Syaepuloh

Pembayaran THR ini seusai dengan Surat Edaran (SE) M/HK. 0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Ribuan perusahaan di Kabupaten Karawang diwajibkan membayar tunjangan hari raya (THR) karyawan selambat-lambatnya H-7 Lebaran atau 15 April 2023 mendatang.

Baca Juga:  Ada 2.559 Titik di Kota Bandung akan Gelar Sholat Idul Fitri

“THR wajib dibayarkan pengusaha (perusahaan) kepada pekerja paling lambat 7 hari sebelum hari raya,” ucap Kepala Disnakertrans Karawang, Rosmalia Dewi pada Rabu (5/4/2023).

Baca Juga:  Baru Diresmikan, Bupati Karawang Temukan Ruang Inap Pasien Puskesmas Cicinde Masih Bocor

Rosmalia menjelaskan, besaran angka THR dihitung berdasarkan lama kerja karyawan dan sesuai penetapan perusahaan.