Daerah

227 Warga Binaan Lapas Purwakarta Dapat Remisi di HUT Kemerdekaan RI Ke-72

×

227 Warga Binaan Lapas Purwakarta Dapat Remisi di HUT Kemerdekaan RI Ke-72

Sebarkan artikel ini

JABAR NEWS | PURWAKARTA – Dari 493 warga Binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Purwakarta, 227 Warga Binaan mendapatkan Remisi Umum.

Remisi Umum tersebut diberikan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-72 di tahun 2017 ini.

Kalapas Kelas II B Purwakarta Suprapto melalui Kasi Pembinaan dan Pendidikan Asep Saripudin mengatakan, dari 227 yang mendapatkan Remisi Umum, ada 7 warga binaan yang dinyatakan langsung bebas setelah mendapat Remisi Umum II.

Baca Juga:  Waduh! Pamit Pergi Sekolah, Siswi di Pematangsiantar Ditemukan dalam Kamar Kos Bersama Pacarnya

“Untuk Remisi Umum II bervariatif, 1 sampai dengan 4 bulan, sedangkan Remisi Umum I remisinya 1-6 bulan,” kata Asep, Kamis (17/08/2017).

Asep, warga binaan yang mendapat remisi umum sebanyak 227 orang yang terbagi dalam remisi umum I dan II, di mana masing-masing warga binaan mendapat potongan masa tahanan mulai dari 1 bulan hingga yang terbesar 6 bulan.

Baca Juga:  TMMD Ke 100, Kodim 0619 Purwakarta Wujudkan Mimpi 8 Tahun Warga

“Tadi prosesi penyerahan Surat Keputusan Remisi secara simbolis dilakukan Wakil Bupati Purwakarta Dadan Koswara,” tutur Asep.

Asep menambahkan, saat ini total warga binaan penghuni Lapas Kelas II B Purwakarta sebanyak 493 orang. Terdiri dari 189 tahanan laki-laki, 3 tahanan perempuan, 293 narapidana laki-laki, dan 8 narapidana perempuan.

Baca Juga:  Pemkot Bandung Tinjau Ulang Penyesuaian Tarif Parkir Off Street

“Berdasarkan jenis kejahatannya, warga binaan didominasi kasus narkotika dengan jumlah 261 atau 52,94 persen,” tambahnya.(Zal)

Jabar News | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan