23 Nyawa Melayang Gegara Miras Oplosan

JABARNEWS | SUMEDANG – Sudah 23 warga di Kabupaten Bandung meregang nyawa akibat minuman keras (miras) oplosan. Saat ini polisi sudah kantongi 2 tersangka yang bisa saja dijerat kurungan 12 tahun penjara yakni JS dan HM.

Dikutip dari laman detik pada Selasa (10/4/2018) kasus yang sama pernah terjadi di wilayah Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.Saat itu Sandi Hardiansyah membeli miras oplosan pada 13 Desember 2014 dan minum bersama teman-temannya.

Sandi diketahui membeli miras ini dari Afrizal bersama Dudu Saefudin.Miras racikannya membuat Sandi bersama rekan-rekannya mengalami sesak napas, pusing, badan terasa panas, penglihatan buram dan tidak sadarkan diri. 6 Orang akhirnya dinyatakan meninggal akibat kejadian ini.

Baca Juga:  Tekan Stunting, Pemkab Purwakarta Siapkan Ribuan Hektar Sawah Untuk Produksi Beras Jenis Ini

Atas perbuatannya, Afrizal ditangkap polisi dan dihadirkan ke persidangan. Pada 29 Juni 2015, Pengadilan Negeri (PN) Sumedang menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Afrizal.

Lalu apakah hukuman yang diterima Afrizal akan sama dengan JS dan HM, penjual miras oplosan yang menewaskan 23 orang di Cicalengka?

Berdasarkan putusan MA atas banding jaksa dalam kasus Afrizal, Majelis hakim menilai kematian para korban tidaklah semata-mata karena terdakwa menjual oplosan ginseng tanpa izin dan telah melanggar aturan, akan tetapi lebih kepada kelalaian dari para korban yaitu meminum minuman oplosan ginseng secara berlebihan sedangkan di sisi lain para korban setidak-tidaknya mengetahui bahwa minuman yang mengandung alkohol adalah berbahaya bagi keselamatannya dan pasti menimbulkan risiko bagi kesehatan atau bahkan jiwanya.

Baca Juga:  Kapolres Purwakarta: Isu Penyerangan Ulama Hoax

“Para saksi-saksi menerangkan bahwa para saksi secara sadar telah mengetahui sifat berbahaya dari minuman keras ketika para saksi diajak minum-minuman oplosan yang ditawarkan oleh korban yang meninggal,” putus majelis yang terdiri dari Willem Djari, Edi Widodo dan Syamsul Ali pada 17 September 2015.

Perlu diketahui, korban minuman keras (miras) oplosan di Cicalengka menjadi 23 orang. Jumlah tersebut terdiri 20 orang di RSUD Cicalengka dan 3 orang di RSUD Majalaya.

Baca Juga:  Ketua LPA Majalengka: Kartu Identitas Anak Rawan Diskriminasi

“Korban meninggal total 20 orang, dimana 19 meninggal di rumah sakit dan 1 datang sudah dalam kondisi meninggal,” kata Direktur Umum RSUD Cicalengka Yani Sumpena saat menyampaikan keterangan kepada awak media.

Pada 6-9 April tercatat 45 pasien dengan keluhan yang sama masuk ke RSUD Cicalengka. Menurut dia, dari jumlah tersebut ada empat pasien yang pulang paksa atas permintaan sendiri.

“Pasien yang masih menjalani rawat inap ada delapan orang dan yang di IGD ada 11 orang. Sedangkan yang dirujuk ke RSHS Bandung ada dua orang,” kata Yani. (Yfi)

Jabarnews | Berita Jawa Barat