24 Orang Calon PMI Ilegal Diselamatkan Polisi Lampung dari TPPO

Ilustrasi kasus TKW asal Karawang.
Ilustrasi kasus TKW asal Karawang. (foto: istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Polisi Lampung berhasil menyelamatkan 24 orang yang akan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Puluhan orang ini berasal dari Nusa Tenggara Barat.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Tiga Tersangka Perdagangan Orang di Indramayu, Waspadai Modusnya

Wadirreskrimum Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, puluhan orang pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal diamankan di wilayah Lampung.

Puluhan korban yang berasal dari Nusa Tenggara Barat itu akan dikirim ke Timur Tengah.

Baca Juga:  Hendak Tonton Konser, Wanita Ini Dibacok Begal Tepat Di Wajahnya

“Saat ini, sebanyak 24 PMI ilegal tersebut ditampung sementara di wilayah Provinsi Lampung,” katanya, Rabu (7/6/2023).

Hamid menuturkan, pengungkapan dan penyelamatan puluhan korban itu berawal dari informasi yang diterimanya dari masyarakat perihal adanya rumah di kawasan Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung yang diduga dijadikan tempat penampungan.

Baca Juga:  Duh! Belasan WNI Tertahan di Rumah Sakit Luar Negeri karena Ginjalnya Dijual Pelaku Perdagangan Orang