35 Tahun Jadi Rebutan, Akhirnya Komplek Setrayasa Masuk Kota Cirebon

JABARNEWS | KOTA CIREBON – Setelah menjadi rebutan Kota/ Kabupaten Cirebon sebagai batas wilayahnya, akhirnya Kementrian Mentri Dalam Negeri (Kemendagri) memutuskan Komplek Setra Yasa masuk wilayah Kota Cirebon. Sesuai penetapan Permendagri Nomor 75 tahun 2018 tentang batas daerah Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon.

Wilayah Pilang Setrayasa sudah 35 tahun ini selalu menjadi persoalan antar dua wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon.

Ketetapan tersebut terungkap dalam rapat koordinasi pusat dan daerah dalam rangka penyusunan rekomendasi dan finalisasi pembuatan peta batas secara kartommetrik (penelusuran/penarikan garis batas) pada petadi Hotel Arya Duta Jakarta, Rabu (3/10/2018).

Baca Juga:  Atalia Resmikan Rumah Belajar Batik Tasikmalaya, Salah Satu Bentuk Pelestarian Budaya

Penjabat Wali Kota Cirebon, Dedi Taufik, menyambut baik keputusan itu. Dengan keputusan tersebut seluruh proses adminitrasi dan tanggungjawab wilayah diserahkan ke Pemerintah Daerah Kota Cirebon.

“Alhamdulillah setelah 35 tahun batas wilayah antara Kota dan Kabupaten Cirebon menjadi persoalan sekarang selesai. Hal ini dengan dikeluarkannya Permendagri Nomor 75 tahun 2018,” ungkap Dedi.

Dedi menambahkan pihaknya akan segera menyosialisasikan dengan pemerintah di bawahnya (kelurahan) dan masyarakat.

Persoalan-persoalan yang selama ini bermunculan seperti kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP), sertifikat dan lainnya akan ditertibkan.

Baca Juga:  Tabrakan Di Tol Cipularang, 1 Tewas 2 Luka-luka

“Kami tentu akan melibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon dalam sosialisasi perbatasan ini,” tandasnya.

Keputusan dikeluarkan batas wilayah ditetapkan setelah adanya rapat bersama Kemendagri dengan Pemerintah Daerah Kota dan Kabupaten Cirebon. Rapat dipimpin Direktur Toponimi dan Batas Daerah Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Tumpak H.Simanjuntak.

Sementara itu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Cirebon, Agus Mulyadi, mengatakan penyerahan Permendagri No 75 tahun 2018 akan menyelesaikan berbagai persoalan perbatasan. Salah satu keputusan penting wilayah Komplek Setrayasa masuk wilayah Kota Cirebon.

Baca Juga:  Kader Demokrat Jabar Tewas Diserang Orang Tak Dikenal, BPOKK Minta Polisi Segera Bertindak

Sedangkan parkir Cirebon Super Blok (CSB) akan dibagi menjadi dua sesuai batas yang sudah ditetapkan.

“Nanti hari Jumat mendatang akan dilakukan sosialisasi dengan pemasangan patok utama perbatasan. Sosialisasi dilakukan kepada jajaran lurah dan masyarakat,” kata Agus.

Agus menambahkan pihaknya akan melakukan penertiban baik kepemilikan KTP dan sertifikat tanah. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Kota dan Kabupaten untuk penertiban administrasi. (One)

Jabarnews | Berita Jawa Barat