Video: Penumpang Kereta Api Jangan Harap Bisa Naik Jika Tak Bawa Ini

BANDUNG – Pengguna layanan jasa Kereta Api (KA), sudah tidak lagi diminta menujukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya, untuk bisa menikmati layanan perjalan tersebut.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Sebut 700 Hektar Lahan Mangrove di Pantai Utara Jabar Hilang

Hal tersebut, tertuang setelah adanya kebijakan PT KAI terkai aturan wajib vaksin dosis pertama, sebagai dokumen syarat perjalanan bagi pengguna jasa kereta api (KA) Lokal, KA Commuter Line, dan KA Bandara mulai hari ini (14/9/2021).

Baca Juga:  Tiga Pelaku Pembacokan di Cianjur Diringkus, Polisi Kejar Pelaku yang Masih DPO

Kebijakan ini sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub Nomor 29 Tahun 2021 tentang pedoman perjalanan di masa pandemi covid-19, yang juga mengatur syarat perjalanan KA Lokal.

Baca Juga:  Polisi Buru Guru Ngaji di Purwakarta yang Cabuli Belasan Santriwati

Selengkapnya tonton di JMN Channel. (Red)