Daerah

Video: Penumpang Kereta Api Jangan Harap Bisa Naik Jika Tak Bawa Ini

×

Video: Penumpang Kereta Api Jangan Harap Bisa Naik Jika Tak Bawa Ini

Sebarkan artikel ini

BANDUNG – Pengguna layanan jasa Kereta Api (KA), sudah tidak lagi diminta menujukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya, untuk bisa menikmati layanan perjalan tersebut.

Baca Juga:  Operasi Praja Wibawa, Komitmen Satpol PP Jabar Tegakkan Kepatuhan Perda dan Pergub

Hal tersebut, tertuang setelah adanya kebijakan PT KAI terkai aturan wajib vaksin dosis pertama, sebagai dokumen syarat perjalanan bagi pengguna jasa kereta api (KA) Lokal, KA Commuter Line, dan KA Bandara mulai hari ini (14/9/2021).

Baca Juga:  KPU Banjar: Wajib Laporkan Dana Kampanye Atau Dicoret

Kebijakan ini sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub Nomor 29 Tahun 2021 tentang pedoman perjalanan di masa pandemi covid-19, yang juga mengatur syarat perjalanan KA Lokal.

Baca Juga:  Kasus DBD Jabar Tembus 21.000, Atalia Praratya: Terbanyak di Kota Bandung dan Depok

Selengkapnya tonton di JMN Channel. (Red)

Tinggalkan Balasan