Daerah

6 Orang Ditetapkan Tersangka Perusakan Pos Retribusi di Ujunggenteng, Atas Perbuatannya Terancam 7 Tahun Bui

×

6 Orang Ditetapkan Tersangka Perusakan Pos Retribusi di Ujunggenteng, Atas Perbuatannya Terancam 7 Tahun Bui

Sebarkan artikel ini
Polisi perlihatkan para pelaku perusak pos retribusi wisata di Ujunggenteng, Kabupaten Sukabumi. (Foto: sukabumiupdate.com)

JABARNEWS | SUKABUMI – Sebanyak 6 orang ditetapkan sebagai tersangka perusakan Pos Retribusi Wisata Ujunggenteng, Kabupaten Sukabumi. Atas perbuatannya mereka terancam 7 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP I Putu Asti Hermawan Santosa menjelaskan peritiswa perusakan pos tersebut terjadi pada Rabu (11/5/2022) lalu. Berdasarkan hasil penyelidikan, ada 6 orang yang diduga menjadi pelaku perusakan.

Baca Juga:  Operasi Pekat Lodaya 2024, Polisi Fokus Pemberantasan Premanisme di Sukabumi

“Sampai dengan hari ini kami telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka perusakan, adapun 6 orang tersebut berinisial G, AJ, J, RA, RH dan H,” ujarnya, Senin (16/5/2022).

Baca Juga:  Demo di Bandung Ricuh, Massa Bakar Rumah Bekas Rumdin Wagub Jabar

Ia menerangkan, motif perusakan pos tersebut karena para pelaku kesal karena pengelolaan retribusi wisata tersebut tidak berkorelasi dengan kebersihan lingkungan sekitar.

Baca Juga:  Kasus Covid-19 di Bogor Terus Meroket, Ini Kata Sri Nowo Retno

Para tersangka pada awalnya hanya akan melakukan aksi memungut sampah dan menumpuknya di depan pos retribusi tersebut. Namun ada salah satu tersangka melakukan pelemparan helm ke arah pos tersebut hingga akhirnya diikuti oleh yang lainnya.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan