6 Orang Ditetapkan Tersangka Perusakan Pos Retribusi di Ujunggenteng, Atas Perbuatannya Terancam 7 Tahun Bui

Polisi perlihatkan para pelaku perusak pos retribusi wisata di Ujunggenteng, Kabupaten Sukabumi. (Foto: sukabumiupdate.com)

JABARNEWS | SUKABUMI – Sebanyak 6 orang ditetapkan sebagai tersangka perusakan Pos Retribusi Wisata Ujunggenteng, Kabupaten Sukabumi. Atas perbuatannya mereka terancam 7 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP I Putu Asti Hermawan Santosa menjelaskan peritiswa perusakan pos tersebut terjadi pada Rabu (11/5/2022) lalu. Berdasarkan hasil penyelidikan, ada 6 orang yang diduga menjadi pelaku perusakan.

Baca Juga:  Longsor di Cicurug Sukabumi Rusak Rumah Warga

“Sampai dengan hari ini kami telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka perusakan, adapun 6 orang tersebut berinisial G, AJ, J, RA, RH dan H,” ujarnya, Senin (16/5/2022).

Baca Juga:  Giliran Sukabumi dan Garut Digunjang Gempa, BMKG Minta Warga Tetap Waspada

Ia menerangkan, motif perusakan pos tersebut karena para pelaku kesal karena pengelolaan retribusi wisata tersebut tidak berkorelasi dengan kebersihan lingkungan sekitar.

Baca Juga:  Heboh Video Perkelahian Siswa Antar Sekolah di Kota Bandung, Bermula dari Saling Ejek

Para tersangka pada awalnya hanya akan melakukan aksi memungut sampah dan menumpuknya di depan pos retribusi tersebut. Namun ada salah satu tersangka melakukan pelemparan helm ke arah pos tersebut hingga akhirnya diikuti oleh yang lainnya.