6 Orang Ditetapkan Tersangka Perusakan Pos Retribusi di Ujunggenteng, Atas Perbuatannya Terancam 7 Tahun Bui

Polisi perlihatkan para pelaku perusak pos retribusi wisata di Ujunggenteng, Kabupaten Sukabumi. (Foto: sukabumiupdate.com)

“Motif perusakan berawal dari kekesalan sebagian warga di sekitar tempat wisata dimana pengelolaan retribusi wisata tersebut tidak berkorelasi dengan kebersihan lingkungan,” kata I Putu melansir dari sukabumiupdate.com

Baca Juga:  Dua Pekan Kampanye, Panwaslu Terima 4 Laporan Pelanggaran

Akibat perbuatannya, para tersangka dapat dijerat tindak pidana perusakan sesuai Pasal 170 Ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara. (Red)

Baca Juga:  Netizen 'Marah' Akibat Kondisi Jalan Bergelombang di Cicurug Sukabumi, Alasannya Ini