“Motif perusakan berawal dari kekesalan sebagian warga di sekitar tempat wisata dimana pengelolaan retribusi wisata tersebut tidak berkorelasi dengan kebersihan lingkungan,” kata I Putu melansir dari sukabumiupdate.com
Akibat perbuatannya, para tersangka dapat dijerat tindak pidana perusakan sesuai Pasal 170 Ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara. (Red)