Daerah

6 Orang Ditetapkan Tersangka Perusakan Pos Retribusi di Ujunggenteng, Atas Perbuatannya Terancam 7 Tahun Bui

×

6 Orang Ditetapkan Tersangka Perusakan Pos Retribusi di Ujunggenteng, Atas Perbuatannya Terancam 7 Tahun Bui

Sebarkan artikel ini
Polisi perlihatkan para pelaku perusak pos retribusi wisata di Ujunggenteng, Kabupaten Sukabumi. (Foto: sukabumiupdate.com)
Polisi perlihatkan para pelaku perusak pos retribusi wisata di Ujunggenteng, Kabupaten Sukabumi. (Foto: sukabumiupdate.com)

“Motif perusakan berawal dari kekesalan sebagian warga di sekitar tempat wisata dimana pengelolaan retribusi wisata tersebut tidak berkorelasi dengan kebersihan lingkungan,” kata I Putu melansir dari sukabumiupdate.com

Baca Juga:  Ada Senjata Api dan Ponsel di Koper Milik Arsan Latif, Ini Penjelasan Rutan Kelas 1 Bandung

Akibat perbuatannya, para tersangka dapat dijerat tindak pidana perusakan sesuai Pasal 170 Ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara. (Red)

Baca Juga:  KPK Panggil Tiga Saksi dari Bank BJB Terkait Dugaan Korupsi Proyek Iklan
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan