Daerah

ABPPTSI Jabar dan Rektor USB YPKP Bandung: Skripsi tidak Wajib Kampus Leluasa Berinovasi Maju

×

ABPPTSI Jabar dan Rektor USB YPKP Bandung: Skripsi tidak Wajib Kampus Leluasa Berinovasi Maju

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers di kampus USB YPKP Bandung, Jalan PHH Mustofa (Suci) No 68, Kota Bandung, Rabu (6/9/2023). (Foto: Istimewa).
Konferensi pers di kampus USB YPKP Bandung, Jalan PHH Mustofa (Suci) No 68, Kota Bandung, Rabu (6/9/2023). (Foto: Istimewa).

“Ini peluang besar bagi kami untuk meningkatkan mutu lulusan. Di antaranya yang sedang kami kerjakan, pada saat implementasinya melakukan pertukaran mahasiswa dengan perguruan tinggi asing (Universitas Raja Manggala Thailand),” kata Didin.

“Tentunya ini untuk peningkatan mutu lulusan, walaupun memang tidak seluruh mahasiswa memiliki kesempatan seperti ini.”

“Alhamdulillah dari pihak Badan Penyelenggara (Yayasan) juga sangat support sekali memberikan uang saku, sebagai motivasi kepada mahasiswa kami. Pada November tahun ini akan memberangkatkan kurang lebih 50 mahasiswa untuk belajar di Thailand dalam kegiatan Summer Semester selama satu bulan,” imbuhnya.

Baca Juga:  Simpan Narkoba, Seorang Petani di Asahan Diancam Lima Tahun Penjara

Hal tersebut pun kata Didin bisa meningkatkan kemampuan mahasiswa di dalam berinteraksi, baik dari sisi bahasa, komunikasi, penyerapan ilmu di luar negeri dan lainnya.

Baca Juga:  Cek lokasi Terbaru SiM Keliling Purwakarta Hari Ini Senin 30 Januari 2023

Implementasi lainnya mengikuti beberapa kegiatan yang diinisiasi oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV, seperti dalam bentuk Kuliah Kerja Nyata (KKN) tematik, pengakuannya ada yang 6 sks dan 20 sks.

“Yang 6 sks sudah dua kali ikut serta di dalam program LLDIKTI Wilayah IV, dan yang sekarang 20 sks akan dilaksanakan dengan Sumedang. Jadi mahasiswa yang ikut serta dalam KKN Tematik selama ikut KKN direkognisi dianggap ikut 20 sks,” kata Didin.

Baca Juga:  Jadi Pintu Masuk Perjalanan Luar Negeri, Bandara Kertajati Layani Umroh Langsung ke Jeddah

“Ini juga merupakan salah satu bentuk kebebasannya dan tertera dalam Permendikbudristek Nomor 53 tahun 2023,” imbuhnya.

Pages ( 2 of 5 ): 1 2 345