“Banjir pernah terjadi puluhan tahun yang lalu, saya melihat kondisi sekarang harus ada pemetaan kembali dari bangunan-bangunan yang di sepadan sungai,” jelasnya.
Acep menambahkan, pendirian bangunan di sandaran sungai memang tidak dibenarkan, dan bahkan sudah terdapat aturan, agar tidak menimbulkan bencana saat aliran air sungai sedang tinggi.
“Setiap pendirian bangunan itu ada aturannya, kalau di bantaran sungai itu harus ada jaraknya, dan jangan sampai menempel ke sungai. Di lokasi banjir ini ada tembok yang berada di sandaran sungai, sehingga airnya tidak bisa mengalir dengan baik,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kuningan Indra Bayu Permana memastikan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa banjir bandang yang menerjang Desa Jamberama, Kecamatan Selajambe, Kabupaten Kuningan.
“Kami bekerja sama dengan semua instansi terkait serta masyarakat sekitar sudah melakukan pembersihan material yang masuk ke dalam tandasnya. (Red)