KPU Karawang Nonaktifkan Dua Anggota PPK Pakisjaya, Nama Caleg Partai Demokrat Terseret?

Ilustrasi pemungutan suara pemilu 2024
Ilustrasi pemungutan suara pemilu 2024. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ KARAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan dua anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pakisjaya.

Keputusan KPU Karawang ini menyusul adanya dugaan penggelembungan suara yang terjadi pada salah seorang calon legislatif (caleg) kabupaten pada penghitungan suara Pemilu 2024 lalu.

Baca Juga:  Soal Ratusan Kader Mundur, Begini Tanggapan Ketua DPC Partai Demokrat Purwakarta

Ketua KPU Kabupaten Karawang, Mari Fitriana, menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil jajaran PPK Pakisjaya untuk dimintai klarifikasi terkait polemik tersebut.

Baca Juga:  Ini Daftar Nama 40 Parpol yang Telah Daftar Peserta Pemilu 2024

Dari hasil klarifikasi, dua anggota PPK Pakisjaya mengakui telah melakukan perubahan suara terhadap calon legislatif tertentu, di antaranya ketua dan divisi parmas PPK Pakisjaya.

Baca Juga:  Duh! Caleg DPR RI Ini Lakukan Pelanggaran Pidana saat Kampanye di Cianjur

“Setelah dilakukan klarifikasi, kami bahas di rapat pleno internal KPU, dan akhirnya diputuskan bahwa dua orang anggota PPK Pakisjaya itu dinonaktifkan,” ujarnya seperti dikutip dari JPNN.com.