Ada Empat Kasus Perdagangan Orang di Cirebon, Korban Kebanyakan Tetangga Tersangka

Ilustrasi perdagangan orang. (Foto: Yuridis.id).

JABARNEWS | CIREBON – Polresta Cirebon berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus yang digunakan yaitu memberikan pekerjaan di luar negeri.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman mengatakan bahwa empat orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus TPPO tersebut yakni masing-masing berinisial M, R, L, dan N, keempatnya merupakan warga Kabupaten Cirebon.

Baca Juga:  Buka MTQ ke-18, Ini Pesan Bupati Serdang Bedagai

“Ada empat kasus TPPO yang berhasil kami ungkap, dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Arif di Cirebon, Jumat (9/6/2023).

Baca Juga:  Wow, Pemkot Bekasi Anggarkan Pengadaan Karangan Bunga sebesar Rp1,1 Miliar

Dia menjelaskan, keempatnya ditangkap setelah adanya laporan dari para korban dan juga keluarga yang merasa menjadi korban TPPO.

Menurutnya untuk modus yang dilakukan oleh para tersangka yaitu dengan menawarkan bekerja ke luar negeri atau menjadi pekerja migran Indonesia (PMI).

Baca Juga:  Lahan Hendak Dieksekusi, Warga Gelar Doa Bersama