Ada Empat Kasus Perdagangan Orang di Cirebon, Korban Kebanyakan Tetangga Tersangka

Ilustrasi perdagangan orang. (Foto: Yuridis.id).

“Keempat tersangka kasus TPPO ini diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Jadwal Buka Puasa dan Sholat Wilayah Purwakarta, Subang, Karawang Senin 3 April 2023