Daerah

Ade Sugianto Didiskualifikasi, Pilkada Tasikmalaya 2024 Harus Diulang

×

Ade Sugianto Didiskualifikasi, Pilkada Tasikmalaya 2024 Harus Diulang

Sebarkan artikel ini
Sidang MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang sengketa pilkada 2024. (foto: net)

MK menegaskan bahwa dalam menghitung masa jabatan kepala daerah, seorang pejabat yang telah menjalankan tugas selama dua tahun enam bulan atau lebih, baik secara definitif maupun sementara, dianggap telah menjalani satu periode penuh.

Baca Juga:  Bupati Tasikmalaya Atur Libur Sekolah untuk Pendidikan Keagamaan, FKDT Ingatkan Ini

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim konstitusi M. Guntur Hamzah mengacu pada beberapa putusan sebelumnya yang menegaskan bahwa masa jabatan dihitung berdasarkan pelaksanaan tugas secara nyata, bukan berdasarkan waktu pelantikan.

Baca Juga:  Hari Juang TNI AD Kodim 0608/Cianjur Laksanakan Upacara

Oleh karena itu, masa jabatan pertama Ade Sugianto dihitung sejak 5 September 2018 hingga 23 Maret 2021, yang berarti lebih dari dua tahun enam bulan.

Baca Juga:  Tak Penuhi Syarat, KPU Kota Tasikmalaya Kembalikan Berkas Pasangan Jalur Perseorangan

Dengan demikian, Ade Sugianto dianggap telah menyelesaikan satu periode penuh.

Pada periode kedua, Ade Sugianto kembali menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya secara penuh.

Pages ( 2 of 4 ): 1 2 34