MK menegaskan bahwa dalam menghitung masa jabatan kepala daerah, seorang pejabat yang telah menjalankan tugas selama dua tahun enam bulan atau lebih, baik secara definitif maupun sementara, dianggap telah menjalani satu periode penuh.
Dalam pertimbangan hukumnya, hakim konstitusi M. Guntur Hamzah mengacu pada beberapa putusan sebelumnya yang menegaskan bahwa masa jabatan dihitung berdasarkan pelaksanaan tugas secara nyata, bukan berdasarkan waktu pelantikan.
Oleh karena itu, masa jabatan pertama Ade Sugianto dihitung sejak 5 September 2018 hingga 23 Maret 2021, yang berarti lebih dari dua tahun enam bulan.
Dengan demikian, Ade Sugianto dianggap telah menyelesaikan satu periode penuh.
Pada periode kedua, Ade Sugianto kembali menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya secara penuh.