Dengan demikian, masyarakat Tasikmalaya akan kembali diberikan kesempatan untuk memilih pemimpin mereka dalam pemungutan suara ulang yang akan segera diselenggarakan sesuai ketentuan perundang-undangan. (red)
Baca Juga: Pendaftaran Calon Perseorangan Pilkada 2024 di Majalengka Dibuka, KPU Beri Imbauan Begini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News