“Saya mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk aktif memantau lingkungan sekitarnya. Segera laporkan kepada pihak yang berwenang, jika melihat atau mengetahui ada tindak kekerasan terhadap anak di lingkungannya,” ucapnya.
Diketahui, saat ini pelaku RR diamankan oleh Unit PPA Polres Metro Depok. RR terancam hukuman lima tahun penjara.
RR dijerat Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Red)