Roni membeberkan adanya perbedaan perlakuan dokumen dalam proses pencairan dana tersebut.
Menurutnya, pihak pengadilan hanya bersandar pada berita acara tanpa menunjukkan landasan hukum yang komprehensif. Ia membandingkan hal ini dengan prosedur yang pernah dilaluinya.
“Kami punya sembilan penetapan dan sembilan cek, termasuk surat pengantar pencairan. Tapi untuk pihak Haji Dadan, tidak ada penetapan, hanya berita acara dan cek,” katanya.
Selain persoalan administrasi, Roni menyoroti momentum pencairan dana sebesar miliaran rupiah tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa dana dicairkan pada 10 Februari 2026, padahal PN Sumedang telah mengirimkan memori Peninjauan Kembali (PK) kedua ke Mahkamah Agung pada akhir Desember 2025.





