Daerah

Ahli Waris Tol Cisumdawu Kecewa, Sebut Pencairan Dana Konsinyasi Salahi Prosedur

×

Ahli Waris Tol Cisumdawu Kecewa, Sebut Pencairan Dana Konsinyasi Salahi Prosedur

Sebarkan artikel ini
Tol Cisumdawu
Tol Cisumdawu dipastikan sudah bisa dilalui pemudik. (foto: istimewa)

​“PN dengan sadar mengirim memori PK 2 kami per 31 Desember 2025. Tapi menurut Panitera Muda, pencairan dilakukan 10 Februari 2026, berarti setelah PK kami dikirim ke MA,” ujarnya.

​Hal ini, lanjut Roni, mengindikasikan adanya pembiaran terhadap status hukum yang belum inkrah secara total.

Baca Juga:  Bupati KBB Dihadirkan Jadi Saksi Kasus Korupsi

“Mereka tahu ada proses hukum yang bukan kewenangan PN, kan?” ucapnya mempertanyakan independensi pengadilan.

​Tak hanya itu, Roni juga mempertanyakan latar belakang pihak penerima konsinyasi yang ia nilai bermasalah secara hukum di masa lalu.

“Terkait pihak Haji Dadan, banyak bukti yang merujuk pada kejahatan-kejahatannya. Masak ada mantan kepala desa bisa membuat warkah tanah?” katanya.

Baca Juga:  Peringati HAN, Sekda Kota Bandung Tegaskan Orang Tua dan Pemerintah Bertanggungjawab Jaga Anak

​Menanggapi tudingan tersebut, Wakil Ketua PN Sumedang, Saenal Akbar, mengeklaim pihaknya telah memberikan keterangan sejelas mungkin kepada para demonstran.

Ia mengaku telah menunjukkan bukti administrasi yang dimiliki kantornya.

​”Kami sangat senang mereka datang, dan kami sudah jelaskan semuanya, termasuk memperlihatkan berita acara pencairan,” ujarnya.

Baca Juga:  Hujan Deras hingga Sungai Cikeruh Meluap, Lima Desa di Jatinangor Sumedang Terendam Banjir

​Saenal juga menjanjikan transparansi lebih lanjut dengan membuka dokumen pendukung lainnya dalam waktu dekat.

“Semoga tidak ada halangan, besok kami bisa memperlihatkan data-datanya,” katanya memungkasi. (trn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3