“PN dengan sadar mengirim memori PK 2 kami per 31 Desember 2025. Tapi menurut Panitera Muda, pencairan dilakukan 10 Februari 2026, berarti setelah PK kami dikirim ke MA,” ujarnya.
Hal ini, lanjut Roni, mengindikasikan adanya pembiaran terhadap status hukum yang belum inkrah secara total.
“Mereka tahu ada proses hukum yang bukan kewenangan PN, kan?” ucapnya mempertanyakan independensi pengadilan.
Tak hanya itu, Roni juga mempertanyakan latar belakang pihak penerima konsinyasi yang ia nilai bermasalah secara hukum di masa lalu.
“Terkait pihak Haji Dadan, banyak bukti yang merujuk pada kejahatan-kejahatannya. Masak ada mantan kepala desa bisa membuat warkah tanah?” katanya.
Menanggapi tudingan tersebut, Wakil Ketua PN Sumedang, Saenal Akbar, mengeklaim pihaknya telah memberikan keterangan sejelas mungkin kepada para demonstran.
Ia mengaku telah menunjukkan bukti administrasi yang dimiliki kantornya.
”Kami sangat senang mereka datang, dan kami sudah jelaskan semuanya, termasuk memperlihatkan berita acara pencairan,” ujarnya.
Saenal juga menjanjikan transparansi lebih lanjut dengan membuka dokumen pendukung lainnya dalam waktu dekat.
“Semoga tidak ada halangan, besok kami bisa memperlihatkan data-datanya,” katanya memungkasi. (trn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





