JABARNEWS | TASIKMALAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya resmi menetapkan Ai Diantani sebagai calon bupati pengganti untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024. Penetapan ini dilakukan pada Minggu malam, 23 Maret 2025, menyusul diskualifikasi mantan calon bupati Ade Sugianto oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imran Tamami, memastikan bahwa proses penetapan calon pengganti telah dilakukan sesuai ketentuan. Seluruh tahapan mulai dari pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, hingga verifikasi dokumen administrasi telah dijalani Ai Diantani dengan hasil yang memenuhi syarat.
“Alhamdulillah, hari ini sudah kami laksanakan penetapan calon pengganti. Ai Diantani telah kami putuskan dan SK-kan sebagai calon Bupati Tasikmalaya,” ujar Ami.
Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari putusan MK dan arahan KPU RI yang menyatakan bahwa Ade Sugianto tidak memenuhi syarat karena telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama lebih dari dua periode. MK pun memerintahkan PSU dilaksanakan dalam waktu 60 hari sejak putusan dikeluarkan pada 24 Februari 2025.
Dengan kehadiran Ai Diantani, konstelasi politik Pilkada Tasikmalaya tidak mengalami perubahan dalam nomor urut peserta. Pasangan calon tetap tiga, dengan nomor urut 1 adalah Iwan Saputra–Dede Muksit Aly, nomor urut 2 Cecep Nurul Yakin–Asep Sopari Al-Ayubi, dan nomor urut 3 adalah Ai Diantani–Iip Miftahul Paoz.