Daerah

Akademisi dan Tokoh Sunda Desak Penetapan Wali Kota Bandung Definitif Dipercepat

×

Akademisi dan Tokoh Sunda Desak Penetapan Wali Kota Bandung Definitif Dipercepat

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Bandung Yana Mulyana. (Foto: Dok. JabarNews).
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung Yana Mulyana. (Foto: Dok. JabarNews).

Menurut Fazrul, pasangan Oded-Yana itu punya janji kampanye yang harus dituntaskan, kekosongan jabatan wakil walikota bisa mempengaruhi capaian dan realisasinya. Apabila pasangannya utuh, kinerja yang dihasilkan bisa lebih maksimal.

“Fenomena kekosongan jabatan ini seharusnya ditindaklanjuti dengan cepat, meski roda pemerintahan tetap bisa berjalan, tapi ada beberapa hal strategis yang tidak bisa diselesaikan dengan hanya plt saja, seperti halnya membangun konsensus politik, mewujudkan stabilitas politik antara eksekutif dan legislatif, antara pemerintah dan stakeholder lainnya, ini juga penting,” jelasnya.

Baca Juga:  Bandung Siap Wujudkan Indonesia Emas 2045 dengan Kesehatan Berkualitas

Di tempat terpisah, Tokoh Masyarakat Sunda sekaligus Ketua Gerakan Pilihan Sunda Andri P Kantaprawira mengungkapkan bahwa seharusnya setelah 40 hari meninggalnya Oded M Danial, Yana Mulyana sudah definitif jadi Wali Kota Bandung.

Baca Juga:  Cegah Aksi Kriminalitas, Polda Jabar Siap Amankan Nataru

“Kita jangan mempolitisir dengan manuver-manuver tidak perlu tentang sesuatu yang jelas. bersikap profesional dan dewasa dalam berpolitik, artinya bila memenuhi syarat untuk adanya wakil walikota maka di internal PKS segera lakukan mekanisme demokrasi untuk ajukan calon, dan DPRD Kota segera proses, dan akhirnya Depdagri tetapkan calon yang telah memenuhi syarat,” ujar Andri.

Baca Juga:  Dukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, PLN Peduli Salurkan Bantuan Sarana Air Bersih di Cinunuk Bandung

Ketua Kawargian Bandung-Timbangaten ini juga menilai bahwa Kota Bandung harus jadi contoh teladan demokrasi, jadi selama mekanisme perundang perundangan membuka kemungkinan itu maka wajib dilaksanakan.

Pages ( 3 of 4 ): 12 3 4

Tinggalkan Balasan